Metode Pendidikan dalam Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Surat An-Nahl Ayat 125)

A.   Pendahuluan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata didik yang diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik (memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran).[1]

Pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, sampai manusia itu meninggal dunia. Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan kebudayaan.[2] Sedangkan menurut John Dewey sebagaimana dikutip dalam Jalaluddin, bahwa pendidikan sebagai salah satu kebutuhan, fungsi sosial, sebagai bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup.[3]

Dalam hubungan ini, Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan mayarakat dan kehidupan alam sekitarnya.[4]

Lebih lanjut, Poerwakawatja menguraikan bahwa pendidikan dalam arti yang luas adalah semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilannya kepada generasi muda agar dapat memahami fungsi hidupnya, baik jasmani maupun rohani.[5]

Menurut Muhibbin Syah, pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan pengajaran.[6] Dalam perspektif ini, maka pendidikan tidak dapat dilepaskan dari belajar. Tentunya yang dimaksud adalah belajar dalam makna yang umum, bukan hanya dalam makna yang keliru sebagimana anggapan “sekolah adalah satu-satunya tempat belajar dan riwayat pendidikan diartikan sebagai riwayat bersekolah.”[7]

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat urgen, terdapat suatu proses[8] transformasi pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilan oleh pendidik kepada peserta didik sehingga terjadi perubahan dan perkembangan peserta didik ke arah positif, baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik.

Secara umum, upaya pendidikan ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kedewasaannya dan kemampuan anak untuk dapat memikul tanggung jawab moral dari segala perbuatannya.[9] Adapun tujuan pendidikan nasional sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[10]

Agar tujuan pendidikan dimaksud dapat tercapai sesuai harapan, maka dalam proses pendidikan terdapat sistem yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Apabila sistem ini baik, maka kualitas dan hasil pendidikan akan baik. Salah satu diantara sistem tersebut adalah metode pendidikan, di samping guru, peserta didik, kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, dan lain sebagainya.

Metode dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai cara yang teratur berdasarkan pemikiran yang matang untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dsb); cara kerja yang teratur dan bersistem untuk dapat melaksanakan suatu kegiatan dengan mudah guna mencapai maksud yang ditentukan.[11]

Metode dalam hal ini sebagai sarana untuk mencapai tujuan pendidikan yang dikehendaki dan telah dirumuskan sebelumnya. Dengan kata lain, metode pendidikan dapat berubah sesuai kebutuhan dan tujuan yang menjadi sasaran dalam pencapaian pendidikan yang ditempuh.

Dalam sebuah sya’ir dikatakan “al-Thoriqatu ahammu min al-mâddah,” maksudnya adalah metode itu “dianggap” lebih penting dari pada penguasaan materi. Rasionalisasi dari pernyataan tersebut adalah apabila seorang pendidik menguasai banyak materi namun tidak memahami bagaimana materi tersebut bisa disampaikan dengan baik ke pada peserta didik (tidak menguasai metode), maka proses transformasi pengetahuan sulit tercapai. Sebaliknya apabila seorang pendidik hanya menguasai sejumlah atau sedikit materi, tetapi menguasai berbagai macam metode pendidikan, maka dimungkinkan peserta didik akan mampu memahami materi yang ingin disampaikan dalam proses pendidikan.

Memperhatikan betapa pentingnya peranan metode terhadap kesuksesan proses pendidikan, begitu banyak bermunculan metode sebagai bagian dari pemahaman terhadap konteks di atas. Beberapa metode yang tidak asing lagi seperti ceramah, diskusi, penugasan, demontrasi, dan lain sebagainya.

Namun begitu, kebanyakan dari metode yang ada hingga saat ini adalah berasal dari kajian yang bersumber dari pemikiran manusia saja terhadap gejala yang timbul saat itu. Untuk itulah, dibutuhkan sumber lain sebagai sarana dalam upaya menemukan metode yang tepat untuk menjawab masalah dan tantangan pendidikan Indonesia yang timbul saat ini.

Sebut saja peserta didik hasil pendidikan yang merupakan produk lembaga pendidikan sekarang, banyak yang bertindak dan berperilaku menyimpang, seperti maraknya perzinaan dan peredaran video porno yang pemerannya adalah peserta didik di tingkat menengah bahkan perguruan tinggi, tawuran antar pelajar/mahasiswa, dan masih banyak lagi kasus lain serupa.

Selain kasus tersebut, masih banyak lagi objek yang dapat dijadikan kajian dalam menghasilkan suatu metode pendidikan yang tepat untuk menjawab tantangan zaman. Salah satunya adalah Al-Quran, yang merupakan kitab suci pedoman hidup bagi manusia, Allah SWT berfirman:

Artinya:   “Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 2).

Artinya:   “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus….” (QS. Al-Isra’: 9).

Artinya:   “dan Apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al-kitab (Al-Quran) sedang Dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al-Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ankabut: 51).

Artinya:   “Allah berfirman: “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123).

Artinya: “dan Kami turunkan kepadamu Al-kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89).

Serta masih banyak lagi nash, baik Al-Quran, maupun hadits yang mejelaskan hal tersebut. Maka tidak pelak lagi, Al-Quran mutlak menjadi sumber utama sebagai rujukan dalam mengarungi kehidupan ini, termasuk salah satunya adalah sebagai pedoman dalam bidang pendidikan.

Begitu banyak ayat dalam Al-Quran yang bertemakan tentang pendidikan, bahkan ayat yang pertama kali diwahyukan Allah SWT kepada Rasulallah SAW adalah perintah “iqra’” yang dapat diartikan dengan bacalah, belajarlah, perhatikanlah, dan lain sebagainya.

B.   Kandungan Metode Pendidikan dalam Surat An-Nahl Ayat 125

1. Teks Surat An-Nahl Ayat 125

 Artinya:   “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125).

2.  Sabab An-Nuzul

Para mufasir berbeda pendapat seputar sabab an-nuzul (latar belakang turunnya) ayat ini. Al-Wahidi menerangkan bahwa ayat ini turun setelah Rasulullah SAW. menyaksikan jenazah 70 sahabat yang syahid dalam Perang Uhud, termasuk Hamzah, paman Rasulallah. Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini turun di Makkah ketika adanya perintah kepada Rasulallah SAW, untuk melakukan gencatan senjata (muhadanah) dengan pihak Quraisy. Akan tetapi, Ibn Katsir tidak menjelaskan adanya riwayat yang menjadi sebab turunnyaayat tersebut.[12]

Meskipun demikian, ayat ini tetap berlaku umum untuk sasaran dakwah siapa saja, Muslim ataupun kafir, dan tidak hanya berlaku khusus sesuai dengan sabab an-nuzul-nya (andaikata ada sabab an-nuzul-nya). Sebab, ungkapan yang ada memberikan pengertian umum. Ini berdasarkan kaidah ushul:

أَنَّ الْعِبْرَةَ لِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَب 

 Artinya:   “Yang menjadi patokan adalah keumuman ungkapan, bukan kekhususan sebab.”[13]

Setelah kata ud‘u (serulah) tidak disebutkan siapa obyek (maf‘ûl bih)-nya. Ini adalah uslub (gaya pengungkapan) bahasa Arab yang memberikan pengertian umum (li at-ta’mîm). Dari segi siapa yang berdakwah, ayat ini juga berlaku umum. Meski ayat ini adalah perintah Allah SWT kepada Rasulallah SAW, perintah ini juga berlaku untuk umat Islam.[14]

3.  Kandungan Surat An-Nahl Ayat 125

Pada awalnya ayat ini berkaitan dengan dakwah Rasulullah SAW. Kalimat yang digunakan adalah fi’il amr “ud’u” (asal kata dari da’a-yad’u-da’watan) yang artinya mengajak, menyeru, memanggil. Dalam kajian ilmu dakwah maka ada prinsip-prinsip dalam menggunakan metode dakwah yang meliputi hikmah, mauizhah hasanah, mujadalah. Metode ini menyebar menjadi prinsip dari berbagai sistem, berbagai metode termasuk komunikasi juga pendidikan. Seluruh dakwah, komunikasi dan pendidikan biasanya merujuk dan bersumber pada ayat ini sebagai prinsip dasar sehingga terkenal menjadi sebuah “metode”.[15]

Dalam tafsir Jalâlain, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuti menafsirkan ayat ini dengan:

{ادع} الناس يا محمد صلى الله عليه وسلم {إلى سَبِيلِ رَبّكَ} دينه {بالحكمة} بالقرآن {والموعظة الحسنة} مواعظة أو القول الرقيق {وجادلهم بالتى} أي المجادلة التي {هِىَ أَحْسَنُ}  كالدعاء إلى الله بآياته والدعاء إلى حججه {إِنَّ رَّبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ} أي عالم {بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بالمهتدين} فيجازيهم، وهذا قبل الأمر بالقتال . ونزل لما قتل حمزة[16]

Artinya: “(Serulah) manusia, wahai Muhammad (ke jalan Tuhanmu) yaitu, agama-Nya (dengan hikmah) dengan al-Quran dan (nasihat yang baik) yakni nasihat-nasihat atau perkataan yang halus (dan debatlah mereka dengan) debat (yang terbaik) seperti menyeru manusia kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya dan menyeru manusia kepada hujah.

Sementara itu, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menafsirkan surat An-Nahl: 125 dengan:

“Wahai nabi Muhammad, serulah, yakni lanjutkan usahamu untuk menyeru semua yang engkau sanggup seru, kepada jalan yang ditunjukkan Tuhanmu, yakni ajaran Islam, dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka, yakni siapa pun yang menolak atau meragukan ajaran Islam, dengan cara yang terbaik. Itulah tiga cara berdakwah yang hendaknya engkau tempuh menghadapi manusia yang beraneka ragam peringkat dan kecenderungannya; jangan hiraukan cemoohan, atau tuduhan-tuduhan tidak berdasar kaum musyrikin, dan serahkan urusanmu dan urusan mereka pada Allah karena sesungguhnya Tuhanmu yang selalu membimbing dan berbuat baik kepadamu Dia-lah sendiri yang lebih mengetahui dari siapa pun yang menduga tahu tentang siapa yang bejat jiwanya sehingga tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah saja juga yang lebih mengetahui orang-orang yang sehat jiwanya sehingga mendapatkan petunjuk.”[17]

Ayat ini dipahami oleh sementara ulama sebagai menjelaskan tiga macam metode dakwah yang harus disesuaikan dengan sasaran dakwah. Terhadap cendekiawan yang memiliki pengetahuan tinggi diperintahkan menyampaikan dakwah dengan hikmah, yakni berdialog dengan kata-kata bijak sesuai dengan tingkat kepandaian mereka. Terhadap kaum awam diperintahkan untuk menerapkan mauizhah, yakni memberikan nasihat dan perumpamaan yang menyentuh jiwa sesuai dengan taraf pengetahuan mereka yang sederhana. Sedang, terhadap Ahl al-Kitab dan penganut agama-agama lain, yang diperintahkan adalah jidâl/perdebatan dengan cara yang terbaik, yaitu dengan logika dan retorika yang halus, lepas dari kekerasan dan umpatan.[18]

Dalam konteks Surat An-Nahl ayat 125 ini, amatlah wajar kalau para ulama dan mufassir mengkategorikannya sebagai ayat yang erat kaitannya dengan dakwah. Bahkan permulaan ayat ini sendiri diawali dengan kata ud’u yang berasal dari kata da’a—yad’u yang membentuk kata da’watan (da’wah) sebagai masdarnya. Yang dalam Kamus Besar bahasa Indonesia berarti penyiaran; propaganda;penyiaran agama di kalangan masyarakat dan pengembangannya; seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran agama.[19]

Agar tidak terjadi salah persepsi mengkontekstualisasikan makna yang tersirat dalam Surat An-Nahl ayat 125 dalam konteks pendidikan, maka menjadi penting untuk memahami dan mempertemukan dakwah dan pendidikan berdasarkan definisinya.

Taufiq al-Wa’i menjelaskan, dakwah ialah mengumpulkan manusia dalam kebaikan, menunjukkan mereka jalan yang benar dengan cara merealisasikan manhaj Allah di bumi dalam ucapan dan amalan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, membimbing mereka kepada siratal mustaqim dan bersabar menghadapi ujian yang menghadang diperjalanan.[20]

Dakwah menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah, dengan mengajak kepada kebaikan (amru bil ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu ‘anil munkar), dan mengajak untuk beriman (tu’minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaik-baiknya.[21]

Jamaluddin Kafie berpendapat, bahwa dakwah adalah suatu sistem kegiatan dari seseorang, sekelompok, segolongan ummat Islam sebagai aktualisasi imaniyah yang dimanifestasikan dalam bentuk seruan, ajakan, panggilan, undangan, dan do’a yang disampaikan dengan ikhlash dan menggunakan metode, sistem, dan teknik tertentu agar mampu menyentuh qolbu dan fitrah seseorang, keluarga, kelompok, massa, dan masyarakat manusia supaya dapat mempengaruhi tingkah lakunya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[22]

Mansur Amin memberikan definisi dakwah sebagai suatu aktifitas yang mendorong manusia untuk memeluk agama Islam melalui cara yang bijaksana,  dengan materi ajaran Islam, agar mereka mendapat kesejahteraan kini (dunia) dan kebahagiaan nanti (akhirat).[23]

Adapun definisi pendidikan menurut John Dewey sebagaimana dikutip dalam Jalaluddin, bahwa pendidikan sebagai salah satu kebutuhan, fungsi sosial, sebagai bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup.[24]

Selanjutnya Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan mayarakat dan kehidupan alam sekitarnya.[25]

Lebih lanjut, Poerwakawatja menguraikan bahwa pendidikan dalam arti yang luas adalah semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilannya kepada generasi muda agar dapat memahami fungsi hidupnya, baik jasmani maupun rohani.[26]

Dari beberapa definisi mengenai dakwah dan pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam proses dakwah dan pendidikan terdapat kesamaan dalam masing-masing komponennya. Sehingga metode yang menjadi sarana dakwah ini juga dapat diterapkan dalam dunia pendidikan.

Kesamaan tersebut yang pertama, yaitu adanya subjek. Dalam konteks dakwah disebut da’i, sedangkan dalam konteks pendidikan disebut pendidik atau guru. Kemudian, kedua adanya objek, dalam perspektif dakwah disebut mad’u, sedangkan dalam perspektif pendidikan disebut peserta didik atau siswa/murid.

Kemudian komponen ketiga adalah adanya materi, hanya saja materi dakwah lebih terfokus pada ilmu agama. Sedangkan materi pendidikan lebih luas dari itu, tidak hanya menyangkut ilmu agama saja, melainkan juga ilmu-ilmu yang lain, seperti ekonomi, kewarganegaraan, fisika dan lain sebagainya.

Adapun komponen keempat, yaitu adanya tujuan yang hendak dicapai, yaitu perubahan ke arah yang positif (perubahan Jasmani maupun rohani) terhadap objek (mad’u atau peserta didik) sasarannya, melalui transformasi ilmu pengetahuan dan nilai-nilai atau ajaran-ajaran yang disampaikan melalui aktifitas dan prosesnya masing-masing. Sehingga objek (mad’u atau peserta didik) tersebut menjadi manusia yang lebih baik dan sempurna serta bertakwa kepada Allah.

4.  Metode Pendidikan dalam Surat An-Nahl Ayat 125

Berdasarkan uraian di atas, terdapat tiga metode pendidikan yang terkandung dalam Surat An-Nahl ayat 125 tersebut, yaitu: hikmah, mauizhah hasanah, dan jidâl.

 

a.   Hikmah

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, hikmah diartikan sebagai kebijaksanaan (dari Allah); kesaktian; arti atau makna yg dalam; manfaat.[27] Sejalan dengan itu, dalam Kamus Al Munawwir, hikmah berasal dari kata hakama, yang berarti hikmah, kebijaksanaan.[28]

Safuan Alfandi, mendefinisikan hikmah sebagai perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan yang hak dan yang batil.[29] Sementara itu, hikmah sebagaimana dikutip dalam Sa’d al-Qahthani adalah mengetahui sesuatu yang paling utama dengan ilmu yang terbaik.[30] Orang yang teliti dan terampil dalam pekerjaannya adalah orang yang bijak atau hakim.[31]

Selain itu, hikmah juga diambil dari kata al-hukm, yaitu sebagai pemisahan antara yang hak dan yang batil. Maka bisa dikatakan bahwa, orang yang bijak (hakim) adalah orang yang terlihat kebenaran perkataan dan perbuatannya.[32]

Menurut Quraish Shihab, kata hikmah antara lain berarti yang paling utama dari segala sesuatu, baik pengetahuan maupun perbuatan. Dia adalah pengetahuan atau tindakan yang bebas dari kesalahan dan atau kekeliruan. Hikmah juga diartikan sebagai sesuatu yang bila digunakan/diperhatikan akan mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang besar atau lebih besar, serta menghalangi terjadinya mudharat atau kesulitan yang besar atau lebih besar.[33]

Thahir Ibnu ‘Asyur sebagaimana dikutip Quraish Shihab, menyatakan bahwa hikmah adalah nama himpunan segala ucapan atau pengetahuan yang mengarah kepada perbaikan keadaan dan kepercayaan manusia secara seimbang. Lebih lanjut beliau menjelaskan pendapat ar-Raghib al-Ashfahani yang menyatakan sacara singkat bahwa hikmah adalah sesuatu yang mengena kebenaran berdasarkan ilmu dan akal. Dengan demikian, menurut Thabathaba’i, hikmah adalah argumen yang menghasilkan kebenaran yang tidak diragukan, tidak mengandung kelemahan tidak juga kekaburan. Dalam hal ini, Quraish Shihab juga mengutip pendapat al-Biqa’i yang menggarisbawahi bahwa, al-hakim yakni yang memiliki hikmah, harus yakin sepenuhnya tentang pengetahuan dan tindakan yang diambilnya, sehingga dia tampil dengan penuh percaya diri, tidak berbicara dengan ragu, atau kira-kira tidak pula melakukan sesuatu dengan coba-coba.[34]

Adapun Abdul Aziz bin Baz bin Abdullah bin Baz berdasarkan penelitiannya menyimpulkan bahwa hikmah mengandung arti sebagai berikut:

والمراد بها: الأدلة المقنعة الواضحة الكاشفة للحق، والداحضة للباطل؛ ولهذا قال بعض المفسرين: المعنى: بالقرآن؛ لأنه الحكمة العظيمة؛ لأن فيه البيان والإيضاح للحق بأكمل وجه، وقال بعضهم: معناه: بالأدلة من الكتاب والسنة.

Artinya:   “Dan adapun yang dimaksud dengan hikmah adalah: petunjuk yang memuaskan, jelas, serta menemukan (mengungkapkan) kebenaran, dan membantah kebatilan. Oleh karena itu, telah berkata sebagian mufassir bahwa makna hikmah adalah Al-Quran, karena sesungguhnya Al-Quran adalah hikmah yang agung. Karena sesungguhnya di dalam Al-Quran ada keterangan dan penjelasan tentang kebenaran dengan wajah yang sempurna (proporsional). Dan telah berkata sebagian yang lain bahwa makna hikmah adalah dengan petunjuk dari Al-Quran dan As-Sunnah.”[35]

Berdasarkan definisi dan penjelasan tersebut, dalam konteks pendidikan, metode hikmah dimaksud adalah penyampaian materi pendidikan dengan perkataan yang lemah lembut namun tegas dan benar berdasarkan ilmu melalui argumentasi yang dapat diterima oleh akal dengan dialog menggunakan kata-kata bijak sesuai dengan tingkat kepandaian dan bahasa yang dikuasai peserta didik. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memaknai materi yang diajarkan, sehingga materi yang disampaikan kepada peserta didik diterima dengan baik dan sempurna sesuai maksud yang diinginkan oleh pendidik. Dalam konteks ini, materi yang diberikan jauh dari kesan menakut-nakuti apalagi bermaksud membodohi peserta didik. Selain itu, argumentasi yang dapat diterima akal akan memberikan keyakinan dan kemantapan bagi peserta didik.

Dalam kaitannya dengan pernyataan di atas, pendidik harus mampu menciptakan suatu interaksi yang kondusif dalam proses pendidikan sehingga tercipta suatu komunikasi yang arif dan bijaksana yang tentunya akan memberikan kesan mendalam kepada peserta didik sehingga “teacher oriented” akan berubah menjadi “student oriented”. Karena pendidik yang bijaksana akan selalu memberikan peluang dan kesempatan kapada peserta didikya untuk berkembang.

 

b.   Mauizhah Hasanah

Dalam Kamus besar bahasa Indonesia, mauizah diartikan sebagai nasihat atau pelajaran.[36] Mauizhah hasanah dalam teks Surat An-Nahl ayat 125 ini berarti pelajaran yang baik.

Menurut Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as-Suyuti mau’izhah merupakan nasihat-nasihat atau perkataan yang halus.[37]

Sedangkan menurut Quraish Shihab mau’izhah adalah memberikan nasihat dan perumpamaan yang menyentuh jiwa sesuai dengan taraf pengetahuan objeknya yang sederhana. Kata al-mau’izhah terambil dari kata wa’azha yang berarti nasihat. Mau’izhah adalah uraian yang menyentuh hati yang mengantar kepada kebaikan. Mau’izhah hendaknya disampaikan dengan hasanah/baik. Adapun mau’izhah, menurut Quraish Shihab maka akan mengenai hati sasaran bila ucapan yang disampaikan itu disertai dengan pengalaman dan keteladanan dari yang menyampaikannya. Nah, inilah yang bersifat hasanah.[38]

Melihat teks ayat ini (kata mauizhah diikuti oleh hasanah), serta dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nasihat dan pelajaran yang diberikan itu haruslah bersifat baik dalam segi tata cara penyampaian yang bersifat lemah lembut[39] dan tidak menyinggung perasaan yang berdampak kepada rusaknya hubungan ikatan antara subjek dan objek pendidikan, juga harus memperhatikan situasi dan kondisi yang tepat kapan nasihat itu tepat disampaikan, sebagaimana disebutkan dalam sya’ir “kullu maqôlin maqômun walikulli maqômin maqôlun. Di lain kesempatan, terdapat juga pepatah dengan maksud yang sama, “pukulah besi itu ketika ia panas.” Maka, mauizhah hasanah di sini selain nasihat/pelajaran yang ditujukan kepada akal untuk dipahami, juga ditujukan kepada perasaan peserta didik dengan maksud untuk memberikan kenyamanan, kepuasan dan keyakinan di dalam hati.

Namun begitu, hal yang lebih urgen dalam metode ini adalah kesesuaian antara nasihat/pelajaran yang diberikan kepada peserta didik dengan keteladan yang tercermin dalam sikap pendidik, atau dengan kata lain hendaknya pelajaran yang disampaikan adalah berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan, bukan berdasarkan teori saja. Sebagai contoh misalnya, sebelum memberikan pelajaran tentang sedekah, kita harus memberikan keteladanan bahwa kita sudah mempraktekkan hal tersebut. Hal ini juga yang diajarkan oleh Rasulallah kepada kita, “mulailah dari diri sendiri. Mengenai metode pengajaran keteladanan ini disinggung oleh Allah SWT dalam Al-Quran:

Artinya:   “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2-3)

c.   Jidâl/Mujadalah

Dalam tafsirnya, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as-Suyuti menjelaskan, jadil/jidâl maksudnya perdebatan dengan debat terbaik, seperti menyeru manusia kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya dan menyeru manusia kepada hujjah.[40] Hujjah di sini maksudnya adalah berdebat dengan mengeluarkan pendapat yang kebenarannya dapat dipahami oleh akal dan diyakini oleh hati.

Adapun menurut Quraish Shihab, kata jâdilhum terambil dari kata jidâl yang bermakna diskusi atau bukti-bukti yang mematahkan alasan atau dalih mitra diskusi dan menjadikannya tidak dapat bertahan, baik yang dipaparkan itu diterima oleh semua orang maupun hanya mitra bicara. Selanjutnya, jadil juga adalah perdebatan dengan cara yang terbaik yaitu dengan logika dan retorika yang halus, lepas dari kekerasan dan umpatan. Sedangkan perintah berjadil disifati dengan kata ahsan/ yang terbaik, bukan sekedar yang baik. Dalam perspektif Quraish Shihab, jadil terdiri dari tiga macam, yang buruk adalah yang disampaikan dengan kasar, yang mengundang kemarahan lawan, serta yang menggunakan dalil-dalil yang tidak benar, yang baik adalah yang disampaikan dengan sopan, serta menggunakan dalil-dalil atau dalih walau hanya yang diakui oleh lawan, tetapi yang terbaik adalah yang disampaikan dengan baik, dan dengan argumen yang benar lagi membungkam lawan.[41]

Menurut Thahir Ibn ‘Asyur dalam Quraish Shihab, jadil adalah bagian dari hikmah dan mauizhah. Hanya saja, karena tujuan jidal adalah meluruskan tingkah laku atau pendapat sehingga sasaran yang dihadapi menerima kebenaran, kendati ia tidak terlepas dari hikmah dan mauizhah, ayat itu menyebutnya secara tersendiri berdampingan dengan keduanya guna mengingat tujuan dari jidal itu.[42]

Dengan demikian dapat dipahami bahwa jidal/mujadalah di sini mengandung makna sebagai proses penyampaian materi melalui diskusi atau perdebatan, bertukar pikiran dengan menggunakan cara yang terbaik, sopan santun, saling menghormati dan menghargai serta tidak arogan.

Dalam proses pendidikan, jidal/mujadalah bi al-lati hiya ahsan secara esensiai adalah metode diskusi/dialog yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan nilai Islami. Proses diskusi bertujuan menemukan kebenaran, memfokuskan diri pada pokok permasalahan. Menggunakan akal sehat dan jernih, menghargai pendapat orang lain, memahami tema pembahasan, antusias, mengungkapkan dengan baik, dengan santun, dapat mewujudkan suasana yang nyaman dan santai untuk mencapai kebenaran serta memuaskan semua pihak.[43]

Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa manusia adalah makhluk sosial, dalam makna ini manusia cenderung membutuhkan komunikasi yang bersifat kontinyu dan dinamis sebagai wujud dari sifat sosial tersebut dalam upaya menyelesaikan ataupun mendiskusikan masalah dalam kehidupannya.

Hal ini juga berlaku terhadap peserta didik dalam masyarakat pendidikan formal. Melalui pemecahan masalah untuk mencari suatu kebenaran dapat mendorong peserta didik untuk memiliki pemahaman yang luas dan memuaskan rasa ingin tahunya. Untuk itu proses diskusi perlu diperhatikan dengan baik.

Penyebutan urutan ketiga macam metode itu sungguh sangat serasi. Ia dimulai dengan hikmah yang dapat disampaikan tanpa syarat, disusul dengan mauizhah dengan syarat hasanah dan yang ketiga adalah jidal yang berdampingan dengan keduanya guna mengingat tujuan dari jidal itu sendiri.[44]

Berdasarkan pemahaman terhadap uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketiga metode pendidikan tersebut akan lebih tepat jika digunakan dengan memperhatikan kebutuhan, situasi dan kondisi yang dihadapi dalam upaya penyampaian nilai-nilai pendidikan.

Terlepas dari itu, hanya Allah semata yang Maha Berkehendak dalam hasil akhir setiap usaha dakwah dan pendidikan yang dilakukan, karena hidayah yang disampaikan melalui transfer ilmu dengan metode tertentu tidaklah menjadi satu-satunya jalan. Allah menegaskan hal ini dalam Al-Quran:

Artinya:   “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash: 56).

Kesimpulan

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat urgen, yaitu suatu proses perkembangan yang bertujuan. Adapun tujuan dari perkembangan itu secara alamiah ialah kedewasaan, kematangan dari kepribadian manusia melalui transformasi pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilan oleh pendidik kepada peserta didik sehingga terjadi perubahan dan perkembangan peserta didik ke arah positif, baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Melalui pendidikan inilah manusia dapat berperan sesuai dengan fitrah penciptannya.

Dalam proses pendidikan ini, terdapat sistem yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Salah satu sistem dimaksud yang sangat berperan adalah metode. Untuk itulah, berbagai usaha terus dilakukan dalam rangka menemukan metode yang tepat. Sebab, penggunaan metode yang tepat dimungkinkan akan mempercepat dan mempermudah penerimaan nilai pendidikan.

Terdapat tiga metode pendidikan yang terkandung dalam Surat An-Nahl ayat 125, pertama hikmah berupa penyampaian materi pendidikan dengan perkataan yang lemah lembut namun tegas dan benar berdasarkan ilmu melalui argumentasi yang dapat diterima oleh akal dengan dialog menggunakan kata-kata bijak sesuai dengan tingkat kepandaian dan bahasa yang dikuasai peserta didik, kedua mauizhah hasanah yaitu nasihat/pelajaran yang ditujukan kepada akal untuk dipahami, juga ditujukan kepada perasaan peserta didik dengan maksud untuk memberikan kenyamanan, kepuasan dan keyakinan di dalam hati, juga mengandung makna kesesuaian antara perbuatan dan perkataan (pelajaran dengan metode keteladanan), dan ketiga jidâl/diskusi yang untuk bertujuan menemukan kebenaran, memfokuskan diri pada pokok permasalahan. Menggunakan akal sehat dan jernih, menghargai pendapat orang lain, memahami tema pembahasan, antusias, mengungkapkan dengan baik, dengan santun, dapat mewujudkan suasana yang nyaman dan santai untuk mencapai kebenaran serta memuaskan semua pihak.

Daftar Pustaka

Alfandi, Safuan. Tt. Buku Pintar Kultum (Kuliah Tujuh Menit). Solo: Sendang Ilmu.

An-Nabiry, Fathul Bahri, 2008. Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i. Jakarta: Amzah.

Al-Qahthani, Sa’d ibn Ali ibn Wahf. 2006. Menjadi Dai yang Sukses, cet. ke-2, penerj. Aidil Novia, Jakarta: Qisthi Press.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3 – cet. 3. Jakarta: Balai Pustaka.

Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jalaluddin dan Abdullah Idi. 2012. Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan-ed.1, cet. ke-2. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Irsyad Kerajaan Saudi. 1426H. Al Qur’an dan Terjemahnya. Madinah: Komplek Percetakan Al Qur’anul Karim Kepunyaan Raja Fahd.

Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, Jalaluddin dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuti. 1414H., Tafsir Al-Jalâlain, Surabaya: Maktabah Dâr Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia.

Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia, ed. 2, cet. ke-14, ditelaah dan dikoreksi oleh: KH. Ali Ma’shum dan KH. Zainal Abidin Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2003. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, cet. ke-6. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Syah, Muhibbin. 2003. Psikologi Belajar, ed. Revisi, cet. ke-4. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir Al-Mishbah, cet. II, volume 6. Jakarta: Lentera Hati.

 

Sumber lain:

Daniel Mohammad Rosyid, “Ekses terlalu banyak bersekolah,” Suara Muhammadiyah, No.20/TH.ke-97, 16-31 Oktober 2012.

Ibrohim, “Metode Pembelajaran dan Pengajaran dalam Surat Al-Qur’an (Kajian Surat Al-Maidah Ayat 67 dan An-Nahl ayat 125),” http://ibrohimnaw.w ordpress.com/2009/04/27/metode pembelajaran-kajian-tafsir-tarbawi/, diakses tanggal 1 Nopember 2012 pukul 16.35 WIB.

Kajian Tafsir Surat An Nahl Ayat 125, http://keyakinanperjuangan.blogspot.com /2010/04/kajian-tafsir-surat-nahl-ayat-125.html, diakses 31 Oktober 2012, pukul 17.43 WIB.

Metode Pendidikan dalam Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nahl Ayat 125, http://muhamadiqbalmalik.blogspot.com/2012/04/metode-pendidikan-dalam-perspektif-al.html, diakses tanggal 1 Nopember 2012 pukul 16.32 WIB.

Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” Bab II, Pasal 3.


[1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (ed.III, cet. ke-3; Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 263.

[2] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 1-2.

[3] Jalaluddin, Teologi Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), h. 65.

[4] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan, (ed.1, cet. ke-2; Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 8.

[5] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[6] Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, (ed. Revisi, cet.4; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 1.

[7] Lih. Daniel Mohammad Rosyid, “Ekses terlalu banyak bersekolah,” Suara Muhammadiyah, No.20/TH.ke-97, 16-31 Oktober 2012, h. 50-51.

[8] Proses pendidikan adalah proses perkembangan yang bertujuan. Adapun tujuan dari perkembangan itu secara alamiah ialah kedewasaan, kematangan dari kepribadian manusia. Jalaluddin dan Abdullah Idi, loc.cit. Dimaksud pendidikan adalah upaya dalam usaha memanusiakan manusia.

[9] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[10] Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” Bab II, Pasal 3.

[11] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., h. 952.

[12] Kajian Tafsir Surat An Nahl Ayat 125, http://keyakinanperjuangan.blogspot.com /2010/04/kajian-tafsir-surat-nahl-ayat-125.html, diakses 31 Oktober 2012, pukul 17.43 WIB.

[13] Kajian Tafsir Surat An Nahl Ayat 125, Loc. Cit.

[14] Kajian Tafsir Surat An Nahl Ayat 125, Loc. Cit.

[15] Ibrohim, “Metode Pembelajaran dan Pengajaran dalam Surat Al-Qur’an (Kajian Surat Al-Maidah Ayat 67 dan An-Nahl ayat 125),” http://ibrohimnaw.w ordpress.com/2009/04/27/metode pembelajaran-kajian-tafsir-tarbawi/, diakses tanggal 1 Nopember 2012 pukul 16.35 WIB.

[16] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuti, Tafsir Al-Jalâlain, (Surabaya: Maktabah Dâr Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, 1414H), h. 226.

[17] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, volume 6, (cet. II; Jakarta: Lentera Hati, 2009), h. 774.

[18] Ibid., h. 774-775.

[19] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., h. 232.

[20] Fathul Bahri An-Nabiry, Meniti Jalan Dakwah Bekal Perjuangan Para Da’i, (Jakarta: Amzah, 2008), h. 21.

[21] Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, (cet. ke-6; Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003), h. 9-10.

[22] Fathul Bahri An-Nabiry, Loc. Cit.

[23] Fathul Bahri An-Nabiry, Loc. Cit.

[24] Jalaluddin, Loc. Cit.

[25] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[26] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[27] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., h. 401.

[28] Ahmad Warson Munawwir, Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia, ed. 2, ditelaah dan dikoreksi oleh: KH. Ali Ma’shum dan KH. Zainal Abidin Munawwir, (cet. ke-14; Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 287.

[29] Safuan Alfandi, Buku Pintar Kultum (Kuliah Tujuh Menit), (Solo: Sendang Ilmu, tt), h. 6.

[30] Sa’d ibn Ali ibn Wahf al-Qahthani, Menjadi Dai yang Sukses, diterjemahkan oleh Aidil Novia, (cet. ke-2; Jakarta: Qisthi Press, 2006), h. 22.

[31] Kata hakim dalam Bahasa Arab berasal dari satu kata yang sama dengan hikmah, yaitu hakama. Dari makna ini menurut al-Qahthani, tali pengikat kuda dinamakan al-hakamah, karena tali pengekang kuda tersebut dapat mencegah kuda lari dan berjalan tanpa tujuan. Surat yang terdapat di dalam Al-Quran pun dinamakan dengan Surat Al-Muhakkamah karena surat tersebut terhindar dari perubahan dan penggantian atau penambahan yang sebenarnya yang tidak termasuk dalam surat tersebut. Oleh sebab itu dikatakan hikmah, karena orang yang bijaksana terlindungi dari kebodohan. Ibid., h. 22-23.

[32] Ibid., h. 25.

[33] M. Quraish Shihab, Op. Cit., h. 775.

[34] Ibid., h. 775.

[35] Kajian Tafsir Surat An Nahl Ayat 125, Loc. Cit.

[36] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Op. Cit., h. 724.

[37] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuti, Op. Cit., h. 226.

[38] M. Quraish Shihab, Op. Cit., h. 776.

[39] Menurut al-Qahthani, sifat lemah lembut yaitu lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan, mengambil persoalan yang lebih mudah terlebih dahulu, berperilaku baik, tidak buruk sangka, tidak cepat marah atau kasar. Rasul Saw bersabda: “Sesungguhnya sifat lemah lembut tidak terdapat pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan (jika) kelemah lembutan hilang dari sesuatu, maka ia akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim). (Sa’d ibn Ali ibn Wahf al-Qahthani, Op. Cit., h. 351.)

[40] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli dan Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuti, Op. Cit., h. 226.

[41] M. Quraish Shihab, Loc. Cit.

[42] Ibid., h. 777.

[43] Metode Pendidikan dalam Perspektif Al-Qur’an Surat An-Nahl Ayat 125, http://muhamadiqbalmalik.blogspot.com/2012/04/metode-pendidikan-dalam-perspektif-al.html, diakses tanggal 1 Nopember 2012 pukul 16.32 WIB.

[44] M. Quraish Shihab, Loc. Cit.

“Wabah” Ulat Bulu (dalam Tinjauan Berpikir Filsafat)

Tahun 2010, hujan memang turun berkepanjangan tanpa ada kemarau sedikitpun. Dalam kondisi seperti ini, siklus hidup kupu-kupu bertahan di lingkungan yang benar-benar basah. Tahun lalu, kupu-kupu bisa hidup di semua lingkungan, karena hampir tak ada kemarau.

Belakangan ini siklus alam secara normal memang terganggu akibat pemanasan global yang disebabkan oleh pembakaran BBM dan batu bara yang berlebihan. Selain itu predator alami ulat, terutama spesies kepik, juga ikut terbasmi oleh pestisida pabrikan yang massal. Penangkapan burung untuk tujuan komersial pun ikut memicu peningkatan populasi ulat. Burung perenjak dan coblek, misalnya selama ini menjadi pemangsa ulat adalah komoditas yang bernilai tinggi.

Dampak dari kondisi ini, pertumbuhan vegetatif tanaman tidak terhenti dan pertumbuhan generatif justru terganggu. Akhir tahun 2010 dan awal tahun 2011, tak ada panen raya mangga, durian, rambutan, manggis, dan lain-lain. (F. Rahadi, Kompas, 19 April 2011).

Peneliti serangga (entomolog) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Saputa, mengatakan, ulat bulu yang menyerang Gunung Kidul, yaitu ulat bulu tahun dan ulat kipat (criculatrifenestrata). Ledakan populasi ulat bulu di Gunung Kidul, Yogyakarta dan Pacitan, Jawa Timur, dipengaruhi oleh kelembaban tinggi akibat hujan sporadis yang masih sering terjadi. Secara umum, populasi ulat bulu tidak terjadi saat musim kemarau.

Hujan yang mendukung kelembaban tinggi yang mendukung ledakan populasi ulat bulu. Selain itu ledakan populasi juga akibat berkurangnya musuh alami ulat termasuk lebah. Pada musim kemarau yang disertai banyak hujan, populasi lebah tidak bisa berkembang biak. Salah satu pemangsa ulat bulu di Gunung Kidul adalah lebah tabuhan raksasa (Vespa mandirinia) yang berukuran paling besar dari lebah lain. (Hari Sutrisno, Kompas, 30 Mei 2011).

Wabah yang kemudian meluas ke berbagai kawasan di Jawa, kalimantan, dan Sumatera itu oleh masyarakat “awam” sempat dihubungkan dengan unsur-unsur mitos. Wabah tersebut dianggap sebagai musibah yang bermuatan “laknat” atau “kutukan” sebagai bentuk hukuman yang ditimpakan Tuhan.

Tanggapan:

Menaggapi permasalahan di atas, menurut saya hal ini terjadi sebagai dampak dari kerusakan alam yang diakibatkan oleh ulah perbuatan manusia. Sebagai manifestasinya, kerusakan ini kemudian berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem alam, contohnya rantai makanan, perubahan iklim cuaca dan musim, serta proses alamiah kehidupan adalah beberapa bentuk ekosistem alam yang berjalan sesuai dengan sunnatullah yang diberlakukan oleh Sang Maha Pencipta. Dalam sunnatullah ini berlaku hukum kausalitas (sebab-akibat), maka dalam hal ini terdapat suatu sistem yang saling berkaitan antara satu dan lainnya. Ketika sistem itu terganggu atau bahkan rusak, maka keteraturan sistem itu akan berubah dan berujung kepada kehancuran alam itu sendiri, sebagai contoh dalam hal ini adalah kasus hama ulat bulu di atas.

Sebagai penjabaran dari ungkapan tersebut adalah kerusakan alam akibat ulah manusia mulai dari yang bersifat struktural, institusional, dan kultural. Pada tingkat struktural yang paling menonjol adalah strategi pembangunan (sarana prasarana) dan industrialisasi yang eksploitatif, tidak mengindahkan keselarasan bahkan menimbulkan kerusakan alam dan kesenjangan sosial yang menyengsarakan kehidupan manusia. Pada tingkat institusional, kerusakan alam dikarenakan berbagai perangkat kelembagaan yang rentan lemah, tidak terkoordinasi dan cenderung korup. Sedangkan dalam tingkat kultural, terjadinya kerusakan lingkungkan dikarenakan rendahnya kesadaran dan perilaku ramah lingkungan. Hal ini disebabkan antara lain karena menjamurnya budaya pragmatis dan hedonis dalam kehidupan masyarakat dalam skala universal.

Untuk mempertegas pemahaman tersebut, hal ini sesuai dengan ungkapan Allah Swt dalam Surat Ar-Ruum ayat 41, Allah Swt berfirman yang artinya:

“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Sementara itu, tanpa mengesampingkan kajian dari sisi ilmiah, berdasarkan catatan sejarah yang terdapat di dalam Al-Quran, hal serupa juga pernah terjadi pada masa Fir’aun (Rhamses II) dan kaumnya pada zaman kenabian Musa AS dan Harun AS sebagai bentuk kemurkaan Allah Swt atas dosa, kemunkaran, penyalahgunaan wewenang kekuasaan, serta pembangkangan terhadap seruan Allah Swt melalui Musa AS dan Harun AS. sebagaimana diabadikan dalam Surat Al-A’raf ayat 130-133, Allah Swt berfirman:

Artinya:  “(130). dan sesungguhnya Kami telah menghukum (Fir’aun dan) kaumnya dengan (mendatangkan) musim kemarau yang panjang dan kekurangan buah-buahan, supaya mereka mengambil pelajaran. (131). kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: “Itu adalah karena (usaha) kami.” dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (132). Mereka berkata: “Bagaimanapun kamu mendatangkan keterangan kepada kami untuk menyihir kami dengan keterangan itu, maka kami sekali-kali tidak akan beriman kepadamu,” (133). Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.”

Azab (hukuman) yang ditimpakan oleh Allah Swt kepada Fir’aun dan kaumnya ini berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar. Adapun puncak dari kemurkaan Allah Swt itu adalah kemusnahan massal terhadap Fir’aun dan kaumnya dengan dihimpit dan ditenggelamkan di laut.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa populasi hewan yang tidak terkendali yang kemudian meresahkan manusia dalam konteks ayat di atas adalah diantara bentuk kemurkaan Allah Swt yang ditimpakan-Nya kepada manusia yang menyimpang dari ketentuan-Nya sebagai bentuk teguran (peringatan), atau bahkan azab (hukuman) yang nyata.

Tinjauan Berpikir Filsafat

Sedangkan jika ditinjau dari sudut pandang berpikir ilmiah, permasalahan di atas dapat dirumuskan melalui pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

Dalam kajian ontologis, secara umum ulat merupakan makhluk hidup yang mengalami metamorfosis (perubahan bentuk dalam siklus hidupnya). Dimulai dari telur, menetas menjadi larva (ulat), kepompong dan kupu-kupu. Pada fase menjadi larva inilah mereka akan makan daun sebanyak-banyaknya sebelum berhenti makan ketika menjadi kepompong[1]. Siklus hidup ulat bulu sebelum menjadi kupu-kupu dapat digambarkan sebagai berikut:

Ulat bulu bukanlah spesies yang dapat mengancam kehidupan manusia, kendati pun demikian, dalam beberapa kasus, ulat bulu dapat menyebabkan gatal-gatal dan iritasi pada permukaan kulit yang sensitif. Walaupun tidak mengancam kehidupan manusia, dalam skala besar sebagaimana contoh kasus di atas, ledakan populasi ulat bulu yang tidak terkendali dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Gundulnya pohon atau tanaman yang ditanam masyarakat akibat dimakan ulat bulu dan merambahnya ulat bulu ke pemukiman warga yang memenuhi dinding dan lantai rumah adalah diantara keresahan masyarakat akibat ledakan populasi ulat bulu yang tidak terkendali.

Dalam kaitannya dengan kajian epistemologis, ledakan populasi ulat bulu yang tidak terkendali tersebut terjadi karena banyak faktor, curah hujan yang tinggi sebagai dampak dari pemanasan global, hilangnya predator alami ulat bulu (burung, semut keranggang, kepik, kelelawar, tokek, lebah, dll) akibat perburuan dan penanggulangan hama melalui pestisida adalah faktor penyebab terjadinya masalah ini. Kalau dicermati secara seksama, pada hakikatnya penyebab utama dalam masalah ini adalah ulah perbuatan manusia yang telah merusak alam seisinya ini.

Rasionalisasinya bahwa perubahan iklim yang tidak menentu terjadi karena pemanasan global yang sistemik, mulai dari penggundulan hutan, ekspoitasi terhadap sumber daya alam yang berlebihan, pembangunan dan industrialisasi yang tidak ramah lingkungan, serta efek rumah kaca, yang kesemuanya adalah hasil perbuatan manusia (yang serakah dan tidak bermoral). Selanjutnya, perburuan terhadap predator alami ulat bulu seperti burung, lebah, kelelawar, tokek dan semut keranggang (telurnya) secara besar-besaran marak dilakukan dengan tujuan konsumsi ataupun karena nilai ekonomis di pasaran yang menjanjikan, di samping juga akibat pestisida dan insektisida terhadap hewan predator alami pemangsa ulat bulu di lahan pertanian dan perkebunan. Hal inilah yang kemudian memicu terputusnya rantai makanan terhadap ulat bulu yang pada akhirnya terjadilah populasi ulat bulu yang tidak terkendali tersebut.

Dari sudut aksiologi, dapat dipahami secara jelas bahwa pada dasarnya segala ciptaan Allah Swt diciptakan berdasarkan fungsi masing-masing sebagai pelestari terhadap alam melalui keseimbangan dan ketentuannya masing-masing. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam kuantitas dan kualitas makhluk ciptaan itu, maka tentu ini akan berdampak kepada kerusakan alam itu sendiri.

Menurut Hidayat Soesilo Hadi, Kepala Laboratorium Entomologi Fakultas Biologi, UGM, Yogyakarta, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penanganan serangan hama (termasuk dalam hal ini adalah wabah ulat bulu), yaitu regulasi, limitasi, dan stabilitas (RLS)[2]. Pada tahap regulasi, ulat bulu mulai muncul pada suatu ekosistem. Hal yang harus dilakukan pada tahap ini adalah berusaha mengendalikan populasi ulat bulu agar tumbuh dengan normal. Langkah yang dilakukan dengan menjaga rantai makanan yang ada jangan sampai rusak. Pada tahap kedua, limitasi, pertumbuhan ulat bulu dibatasi jumlahnya sehingga tidak meledak menjadi wabah. Langkah yang dilakukan dengan membasmi ulat bulu menggunakan cara-cara yang tidak merusak atau membahayakan ekosistem, bisa juga menggunakan insektisida berdaya rendah atau memusnahkannya dengan cara manual seperti dikubur atau dibakar. Pada tahap ketiga, stabilitas, populasi ulat bulu dan populasi predatornya harus dijaga keseimbangannya. Langkah yang dilakukan bisa dengan menanam pohon, memelihara burung, tidak melakukan perburuan burung, tidak merusak hutan, dan langkah-langkah preventif lainnya.


[1] Fadil Abidin, Wabah Ulat Bulu dan Rusaknya Ekosistem, http://www.analisadaily.com /news/read/2011/07/03/4539/wabah_ulat_bulu_dan_rusaknya_ekosistem/#.UKX5hmdqz7s, diakses tanggal 16 November 2012 pukul 14.20 WIB.

[2] Michelia, Bukan Wabah Ulat Bulu, http://www.balairungpress.com/2011/05/bukan-wabah-ulat-bulu/, diakses tanggal 16 November 2012 pukul 15.22 WIB.

Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru

 Makalah

 Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru

Disusun oleh:

Nama: Firmansyah

NIM: 2120104081

untuk memenuhi tugas pada mata kuliah

Politik Pendidikan

Dosen Pengampu: Dr. Firdaus Basuni, M.Pd.

 

 

Program Studi Ilmu Pendidikan Islam

Konsentrasi Pendidikan Agama Islam

Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN)

Raden Fatah Palembang

 

November 2012

 

 

A.   Pendahuluan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata “didik” yang diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik (memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran).[1]

Pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, sampai manusia itu meninggal dunia. Menurut Nik Haryati, pendidikan, seperti halnya kesehatan, adalah termasuk kebutuhan pokok (hajat asasiyah) yang harus terpenuhi dalam diri setiap manusia dalam hidupnya. Pendidikan sebagai usaha sadar yang dibutuhkan untuk pembentukan anak manusia demi menunjang perannya di masa yang akan datang. Oleh karena itu, pendidikan merupakan proses budaya yang mengangkat harkat dan martabat manusia sepanjang hayat.[2]

Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan kebudayaan.[3] Sedangkan menurut John Dewey sebagaimana dikutip dalam Jalaluddin, bahwa pendidikan sebagai salah satu kebutuhan, fungsi sosial, sebagai bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan, serta membentuk disiplin hidup.[4] Menurut Anas Salahudin, pendidikan adalah usaha pendewasaan manusia seutuhnya (lahir dan batin), baik oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri, dalam arti tuntutan agar anak didik memiliki kemerdekaan berpikir, merasa, berbicara, dan bertindak, serta percaya diri dengan penuh rasa tanggung jawab dalam setiap tindakan dan perilaku kehidupan sehari-hari.[5]

Dalam hubungan ini, Al-Syaibani menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha mengubah tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya sebagai bagian dari kehidupan mayarakat dan kehidupan alam sekitarnya.[6]

Lebih lanjut, Poerwakawatja menguraikan bahwa pendidikan dalam arti yang luas adalah semua perbuatan dan usaha dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilannya kepada generasi muda agar dapat memahami fungsi hidupnya, baik jasmani maupun rohani.[7]

Menurut Muhibbin Syah, pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkembangkan potensi sumber  daya manusia (SDM) melalui kegiatan pengajaran.[8] Dalam perspektif ini, maka pendidikan tidak dapat dilepaskan dari belajar. Tentunya yang dimaksud adalah belajar dalam makna yang umum, bukan hanya dalam makna yang keliru sebagimana anggapan “sekolah adalah satu-satunya tempat belajar dan riwayat pendidikan diartikan sebagai riwayat bersekolah.”[9] Dimana kualitas hasil proses perkembangan manusia itu banyak terpulang pada apa dan bagaimana ia belajar. Selanjutnya, tinggi rendahnya kualitas perkembangan (yang pada umumnya merupakan hasil belajar) akan menentukan masa depan peradaban manusia itu sendiri. E.L. Torndike seorang pakar teori S-R Bond meramalkan, jika kemampuan belajar umat manusia dikurangi setengahnya saja maka peradaban yang ada sekarang ini tak akan berguna bagi generasi mendatang. Bahkan, mungkin peradaban itu sendiri akan lenyap ditelan zaman.[10]

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat urgen, terdapat suatu proses[11] transformasi pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilan oleh pendidik[12] kepada peserta didik sehingga terjadi perubahan dan perkembangan peserta didik ke arah positif, baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Dalam prosesnya, terjadi suatu interaksi antara guru sebagai penyampai pengetahuan, pengalaman, dan sebagainya kepada murid sebagai penerima apa yang disampaikan, dalam hal ini materi pelajaran yang berupa pengetahuan, pengalaman, kecakapan, keterampilan, dan sebagainya.

Secara umum, upaya pendidikan ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kedewasaannya dan kemampuan anak untuk dapat memikul tanggung jawab moral dari segala perbuatannya.[13] Adapun tujuan pendidikan nasional sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[14]

Kondisi pendidikan Indonesia dewasa ini, dimana Indonesia menduduki peringkat 124 Human Development Index (HDI) yang dirilis UNDP pada November 2011 menuntut agar mutu pendidikan nasional terus ditingkatkan sehingga tidak tertinggal dengan negara lain di dunia. Dalam kaitannya, guru menjadi salah satu faktor penentu peningkatan mutu pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Guru adalah jantung pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaharuan dalam pendidikan secanggih dan sehebat apapun tetap sia-sia.

Profesi guru jelas bukan profesi yang berkelas dengan gaji besar, bukan pula suatu profesi yang enak dan mengasyikkan. Anehnya, berdasarkan Hasil jajak pendapat Kompas, 19-20 November 2008, memperlihatkan, bagian terbesar responden (29,5 persen) secara mengejutkan menempatkan profesi guru sebagai pilihan pertama profesi yang dicita-citakan. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan cita-cita untuk menjadi dokter atau bidan yang menempati tempat favorit kedua. Dilihat dalam kategori jenis kelamin, perempuan tampak lebih berminat bekerja dalam profesi pendidik ini ketimbang laki- laki. Proporsi responden perempuan yang berminat menjadi guru dua kali lipat lebih besar daripada pria. Namun, ada yang berbeda dari alasan yang dikemukakan. Berlainan dengan asumsi umum bahwa mencari pekerjaan didorong karena motivasi mencari penghasilan, responden yang bercita-cita menjadi guru ternyata lebih banyak didasari alasan nonmateri. Kebanyakan responden mengaku minatnya menjadi guru karena menyukai keilmuan yang dipelajari, status yang diperoleh, dan aspek empati lainnya. Hanya 3,3 persen saja responden yang bercita-cita menjadi guru karena faktor gaji dan penghasilan.[15]

Status guru sebagai profesi, penuh beban moral dan sosial yang menuntut hidupnya sesuai dengan apa yang diajarkan dan sesuai dengan apa yang diucapkan, baik itu dalam relasi sosialnya di sekolah maupun di luar sekolah. Maka dari itu, profesi guru perlu adanya pengakuan dan penghargaan dari segala apa yang telah dikorbankan dan diusahakan untuk mencerdaskan anak bangsa. Adalah suatu keniscayaan ketika tidak ada suatu konsekuensi yang logis terhadap pekerjaan yang diusahakan dengan keterampilan khusus, serta beban tanggung jawab yang tidak berat. Ungkapan guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” adalah ungkapan yang kurang patut disematkan mengingat semua jasa dan pengorbanannya.

B.   Kedudukan dan Peranan Guru

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.[16] Peranan guru di sekolah ditentukan oleh kedudukannya sebagai orang dewasa, sebagai pengajar, pendidik, dan sebagai pegawai. Yang paling utama ialah kedudukannya sebagai pengajar dan pendidik, yakni sebagai guru. Berdasarkan kedudukannya sebagai guru ia harus menunjukkan kelakuan yang layak bagi guru menurut harapan masyarakat. Apa yang dituntut dari guru dalam aspek etis, intelektual, dan sosial lebih tinggi daripada yang dituntut dari orang dewasa lainnya.[17]

Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar mengajar, dalam usahanya untuk mengantarkan siswa/anak didik ke taraf yang dicita-citakan.[18] Sementara itu, merujuk kepada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[19] Hal ini dapat disimpulkan bahwa, peran utama guru yang diamanatkan dalam konstitusi antara lain: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Sedangkan James W. Brown, dalam Sardiman, mengemukakan, bahwa peranan guru antara lain: menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencana, dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.[20] Adapun Oemar Hamalik berpendapat, bahwa peran guru dalam pendidikan sangat luas, meliputi: guru sebagai pengajar, sebagai pembimbing, sebagai ilmuwan, sebagai pribadi, sebagai penghubung, sebagai modernisator, dan sebagai pembangun.[21]

Peran guru tersebut, terkait erat dengan tujuan pendidikan terhadap anak didik sebagai makhluk individual dan sebagai makhluk sosial. Dalam konteks ini, Donal P. Kauchak, dalam Dede Rosyada, menyebutnya dengan pendidikan yang menghasilkan outcome dengan level tertinggi, yang memiliki tiga kemampuan, yaitu kemampuan menyelesaikan masalah, berpikir kritis, dan mampu melakukan penyelesaian masalah berbasis data melalui penelitian inquiry.[22]

Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas, serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat inilah yang akan membedakan antara guru dengan manusia-manusia lain pada umumnya. Dalam Sardiman[23], ada 4 (empat) syarat untuk menjadi guru ideal[24], yaitu:

1.   Persyaratan administratif

Syarat-syarat administratif ini antara lain meliputi: soal kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, dan mengajukan permohonan. Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.

2.   Persyaratan teknis

Dalam persyaratan teknis ini ada yang bersifat formal, yakni harus berijazah pendidikan guru. Hal ini mempunyai konotasi bahwa seseorang yang memiliki ijazah pendidikan guru itu dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran, serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.

3.   Persyaratan psikis

Yang berkaitan dengan kelompok persyaratan psikis, antara lain: sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban, dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu, guru juga dituntut untuk bersifat pragmatis dan realistis, tetapi juga memiliki pandangan yang mendasar dan filosofis. Guru juga harus mematuhi norma dan nulai yang berlaku, serta memiliki semangat membangun.

4.   Persyaratan fisik

Persyaratan fisik ini antara lain meliputi: sehat jasmani, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala penyakit yang menular. Dalam persyaratan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimana pun juga, guru akan selalu dilihat/diamati dan bahkan dinilai oleh para siswa/anak didiknya.

Berdasarkan persyaratan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa, sebagai suatu profesi yang khusus, guru menempati kedudukan dan memiliki peran yang khusus dan tersendiri, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyarakat. Sementara itu, kedudukan guru di tengah masyarakat dapat berbeda-beda, perbedaan ini sangat dibatasi oleh ruang dan waktu, hal ini sangat tergantung pada masyarakat dalam menempatkan posisi guru. Di negara kita, Indonesia, keberhasilan pendidikan anak didik di tingkat sekolah, oleh masyarakat selalu dialamatkan kepada guru, orang yang dijustifikasi masyarakat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Kedudukan dan peran guru sesuai dengan tugas dan tanggung jawab keprofesiannya, mengharuskan guru memiliki kemampuan profesional, kapasitas intelektual yang memadai, dan memiliki sifat edukasi sosial (jiwa sosial yang tinggi), serta harus didukung oleh kematangan kepribadian dalam konteks kedewasaan berpikir dan bertindak. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam perspektif Dede Rosyada, secara umum guru harus memenuhi dua kategori, yaitu capability dan loyality, yakni guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritis tentang mengajar yang baik, dari mulai perencanaan, implementasi, sampai evaluasi, dan memiliki loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan yang tidak semata di dalam kelas, tetapi sebelum dan sesudah kelas.[25]

C.   Guru Profesional

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[26] Senada dengan definisi tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian dan keterampilan khusus untuk menjalankannya, serta mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.[27]

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pendidikan dengan terampil dan cakap sesuai dengan standar kompetensi tertentu.

Seorang guru/pendidik sesuai dengan peran dan kedudukannya, diharuskan memiliki persyaratan profesional yang kompleks. Myra Pollack Sadkar dan David Miller Sadkar, dalam Abdullah Idi, mengatakan, bahwa seorang yang dikatan profesional adalah orang yang dipandang ahli dalam bidangnya, dimana yang bersangkutan bisa membuat keputusan dengan independen dan adil. Jika seorang menjadi profesional, haruslah membuat suatu langkah penawaran kolektif dengan membangun proses yang baru, institusi yang baru, prosedur yang baru, yang menggiring pada suatu pemahaman pada apa sesungguhnya yang diinginkan pendidik: status, dignitas, profesional, dan kompensasi yang logis dari suatu pekerjaan yang profesional.[28]

Untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya, guru harus memiliki syarat-syarat kepribadian dan kemampuan teknis keguruan, dalam hal ini dapat disebut dengan kompetensi. Menurut M. Furqon Hidayatullah, dalam dunia pendidikan dikenal 10 (sepuluh) kompetensi guru, yaitu:

  1. Menguasai landasan-landasan pendidikan.
  2. Menguasai bahan pelajaran.
  3. Kemampuan mengelola kelas.
  4. Kemampuan mengelola program belajar mengajar.
  5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar.
  6. Kemampuan menggunakan media/sumber belajar.
  7. Menilai hasil belajar.
  8. Memahami prinsip-prinsip dan hasil-hasil penelitian untuk keperluan mengajar.
  9. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
  10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.[29]

Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1), kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[30] Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (1) dan (3), bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.[31]

Adapun pengertian empat jenis kompetensi tersebut sebagaimana tercantum dalam penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005[32] adalah sebagai berikut:

1.   Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran[33], evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.   Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3.   Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4.   Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

D.   Pengakuan dan Penghargaan Profesi Guru

Sebagai bentuk pekerjaan yang menjadi sumber utama penghasilan bagi begitu banyak orang, profesi guru adalah profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia menurut versi jajak pendapat Kompas 19-20 November 2008.[34] Berdasarkan data statistik nasional Ditjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional, guru di Indonesia pada tahun 2009 total berjumlah 2.607.311 orang, dengan perincian: 1.579.381 orang guru PNS dan 1.027.930 orang guru nonPNS yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.[35]

Guru sebagai suatu profesi kependidikan, bukan sekedar membutuhkan keterampilan teknis saja, tetapi juga pengetahuan teoretik. Sekedar contoh, siapa pun bisa terampil melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tetapi hanya seorang dokter yang bisa mengakui dan diakui memiliki pemahaman teoretik tentang kesehatan dan penyakit manusia. Demikian juga dengan pekerjaan keguruan. Siapa saja bisa terampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan. Kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.[36] Di samping itu, tugas dan tanggung jawab guru sebagai tonggak pembangunan sumber daya manusia juga menuntut kompetensi yang khusus.

Melihat begitu besar peran guru dalam pembangunan bangsa Indonesia, hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat, dan warga negara mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Berbagai kebijakan terkait pendidikan dan tenaga pendidikan terus diperbaiki sebagai bukti bentuk perhatian pemerintah, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan tanggal 25 November[37] sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. Nomor 78 tahun 1994.[38]
  2. Peraturan dan ketentuannya secara khusus diatur dalam:

a.   Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b.   Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

c.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

d.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.

e.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

f.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012 tentang  Perubahan Keempat belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  1. Peningkatan kesejahteraan baik berupa peningkatan gaji, khususnya Guru PNS dan pemberian tunjangan sertifikasi untuk semua guru baik PNS atau non-PNS (swasta) yang telah memenuhi syarat dan lulus uji sertifikasi.
  2. Peningkatan jenjang karir terhadap guru, khususnya PNS guru yang lebih baik dan cepat dari mereka yang bekerja di kantor.
  3. Upaya Peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran dengan adanya pemberian pelatihan dan pendidikan (Diklat), seminar, workshop dan perlombaan untuk guru.

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap profesi guru telah dibahas secara khusus dalam peraturan di atas, termasuk pengakuan pemerintah, diwujudkan melalui sertifikasi guru sebagai tenaga pendidik profesional.

Selain itu, pengakuan dan penghargaan dari masyarakat juga telah mengalami banyak peningkatan, antara lain:

1.   Adanya animo yang tinggi dari masyarakat untuk memasukan anak-anaknya ke perguruan tinggi berbasis pendidikan keguruan.

2.   Adanya perubahan dari anggapan guru sebagai pekerja sosial menjadi pekerja profesional.

Walaupun begitu, masih terdapat beberapa ketimpangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap profesi guru, yaitu:

1.   Dalam hal pengaturan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengakui pengabdian guru-guru yang mengabdikan dirinya di sekolah negeri yang dapat diakui sebagai tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini tidak berlaku untuk guru yang mengabdikan diri di sekolah swasta. Padahal, hakikatnya mereka juga bekerja dalam kaitannya dengan pendidikan bagi bangsa Indonesia.

2.   Dalam hal pengaturan gaji, pemerintah masih mengutamakan pengaturan terhadap guru-guru yang berstatus PNS saja. Maka, dalam hal ini, perlu ada peraturan yang jelas dari pemerintah, agar yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan standar kelayakan.

3.   Penghargaan masyarakat dalam hal pengakuan terhadap guru sebagai pekerja profesional masih memerlukan pembimbingan secara intensif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa guru bukan sekedar pejuang tanpa tanda jasa, guru adalah pejuang yang perlu mendapat pengakuan secara pasti. Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahwa untuk menyandang status sebagai guru perlu persyaratan khusus sebagaimana menjadi dokter dan profesi lainnya.

4.   Di samping iut, kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa,” artinya guru bekerja sebagai pengabdi yang tidak selayaknya menuntut besaran gaji yang diterima. Hal ini merujuk kepada kemarahan masyarakat manakala guru mendapat gaji banyak.

Kesimpulan

Sebagai suatu profesi yang khusus, guru menempati kedudukan dan memiliki peran yang khusus dan tersendiri, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan masyarakat. Untuk dapat melakukan peranan dan melaksanakan tugas, serta tanggung jawabnya, guru memerlukan syarat-syarat tertentu, yaitu: syarat administratif, teknis, psikis, dan fisik.

Agar memenuhi persyaratan profesional, guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kedudukan dan peranan guru yang khusus tersebut, telah mendapatkan perhatian yang khusus juga oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan antara tugas dan kewajiban guru dengan penghasilan dan kesejahteraan guru. Pengakuan pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional adalah dalam bentuk sertifikasi guru. Konsekuensi logis bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah peningkatan penghasilan dan tunjangan sebagaimana aturan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka

A.M., Sardiman. 2012. Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar, ed. I, cet. 21. Jakarta: Rajawali Pers.

Daradjat, Zakiah, dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam, ed. I, cet. 10. Jakarta: Bumi Aksara.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3, cet. 3. Jakarta: Balai Pustaka.

Hamalik, Oemar. 2012. Proses Belajar Mengajar, cet. 14. Jakarta: Bumi Aksara.

Haryati, Nik. 2011. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI). Bandung: Alfabeta.

Hasbullah. 2012. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Umum dan Agama Islam), ed. Revisi, cet. 10. Jakarta: Rajawali Pers.

Hidayatullah, M. Furqon. 2007. Mengabdi Kepada Almamater: Mengantar Calon Pendidik Berkarakter di Masa depan. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Idi, Abdullah. 2011. Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat, dan Pendidikan, cet.2. Jakarta: Rajawali Pers.

Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jalaluddin dan Abdullah Idi. 2012. Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan, ed.1, cet. ke-2. Jakarta: Rajawali Pers.

Mulyasa, E. 2006. Kurikulum yang Disempurnakan Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, S. 2011. Sosiologi Pendidikan, ed. II, cet. 6. Jakarta: Bumi Aksara.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

——–. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

——–. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan.

Rosyada, Dede. 2007. Paradigma Pendidikan Demokrasi: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan, ed. I, cet. 3. Jakarta: Kencana.

Salahudin, Anas. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Suara Muhammadiyah, No.20/TH.ke-97, 16-31 Oktober 2012.

Syah, Muhibbin. 2003. Psikologi Belajar, ed. Revisi, cet. ke-4. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Uno, Hamzah B. 2011. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, ed. I, cet. 8. Jakarta: Bumi Aksara.

 

 

 

Sumber lain:

Arif, “Jajak Pendapat Kompas,” http://www.diknas-padang.org/mod.php?mod= publisher&op=viewarticle&cid=12&artid=744, diakses tanggal 14 November 2012 pukul 20.46 WIB.

Kak Ichsan, “Data Nasional 2009: Jumlah Guru Menurut Golongan,” http://tunas63. wordpress .com /2010/01/30/data-nasional-2009-jumlah-guru-menurut-golongan/, diakses tanggal 23 November 2012 pukul 18.34 WIB.

Mushlihin, “Menyoroti Hari Guru Nasional melalui Aturan Perundangan,” http://mushlihin.com/2012/11/education/menyoroti-hari-guru-nasional-me-lalui-aturan-perundangan. php, diakses tanggal 30 November 2012 pukul 20.23 WIB.

Syukron Sahara, “Penghargaan Guru,” http://syukronsahara.blogspot.com/2011/04/ penghargaan-guru.html, diakses tanggal 30 November 2012 pukul 19.53 WIB.


[1] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (ed.III, cet. ke-3; Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 263.

[2] Nik Haryati, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI), (Bandung: Alfabeta, 2011),  h. iii.

[3] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 1-2.

[4] Jalaluddin, Teologi Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), h. 65.

[5] Anas Salahudin, Filsafat Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 19.

[6] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Filsafat Pendidikan: Manusia, Filsafat, dan Pendidikan, (ed.1, cet. ke-2; Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 8.

[7] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[8] Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, (ed. Revisi, cet.4; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 1.

[9] Lihat: Daniel Mohammad Rosyid, “Ekses terlalu banyak bersekolah,” Suara Muhammadiyah, No.20/TH.ke-97, 16-31 Oktober 2012, h. 50-51.

[10] Muhibbin Syah, op. cit., h. 61.

[11] Proses pendidikan adalah proses perkembangan yang bertujuan. Adapun tujuan dari perkembangan itu secara alamiah ialah kedewasaan, kematangan dari kepribadian manusia. Jalaluddin dan Abdullah Idi, loc.cit. Dimaksud pendidikan adalah upaya dalam usaha memanusiakan manusia.

[12] Pendidik, dalam Hasbullah, adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik. Termasuk pendidik dalam makna ini meliputi: orang dewasa, orang tua, guru, pemimpin masyarakat, dan pemimpin agama. Lihat: Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Umum dan Agama Islam), (ed. Revisi, cet. 10; Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 17.

[13] Jalaluddin dan Abdullah Idi, Loc. Cit.

[14] Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” Bab II Pasal 3.

[15] Arif, “Jajak Pendapat Kompas,”http://www.diknas-padang.org/mod.php?mod=publisher &op=viewarticle&cid=12&artid=744, diakses tanggal 14 November 2012 pukul 20.46 WIB.

[16] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, op. cit., h. 377.

[17] S. Nasution, Sosiologi Pendidikan, (ed. II, cet. 6; Jakarta: Bumi Aksara, 2011), h. 91.

[18] Sardiman. A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar, (ed. I, cet. 21; Jakarta: Rajawali Pers, 2012), h. 125.

[19] Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,” bab I, pasal 1.

[20] Sardiman A.M., op. cit., h. 144.

[21] Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (cet. 14; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 123-124.

[22] Dede Rosyada, Paradigma Pendidikan Demokrasi: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan, (ed. I, cet. 3; Jakarta: Kencana, 2007), h. 103-104.

[23] Sardiman A.M., op. cit., h. 126-127.

[24] Sedangkan menurut Hamzah B. Uno, beberapa syarat untuk menjadi guru yang baik, antara lain: guru harus berijazah, harus sehat rohani dan jasmani, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik, bertanggung jawab, dan berjiwa nasional. Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (ed. I, cet. 8; Jakarta: Bumi Aksara, 2011), h. 29. Dalam hal ini, Zakiah Daradjat juga merumuskan hal serupa. Lihat: Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (ed. I, cet. 10; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 40-41.

[25] Dede Rosyada, op. cit., h. 111.

[26] Republik Indonesia, loc. cit.

[27] Lihat: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, op. cit., h. 897.

[28] Abdullah Idi, Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat, dan Pendidikan, (cet.2; Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 227-228.

[29] M. Furqon Hidayatullah, Mengabdi Kepada Almamater: Mengantar Calon Pendidik Berkarakter di Masa depan, (Surakarta: Sebelas Maret University Press, 2007), h. 33.

[30] Republik Indonesia, op. cit., Pasal 10 ayat (1).

[31] Ibid., pasal (1) dan (3).

[32] Ibid.

[33] Dalam perspektif Mulyasa, yang dimaksud adalah menciptakan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM). Lihat: E. Mulyasa, Kurikulum yang Disempurnakan Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), h. 190.

[34] Lihat: Arif, loc. cit.

[35] Kak Ichsan, “Data Nasional 2009: Jumlah Guru Menurut Golongan,” http://tunas63. wordpress .com /2010/01/30/data-nasional-2009-jumlah-guru-menurut-golongan/, diakses tanggal 23 November 2012 pukul 18.34 WIB.

[36] Lihat: Syukron Sahara, “Penghargaan Guru,” http://syukronsahara.blogspot.com/ 2011/04/penghargaan-guru.html, diakses tanggal 30 November 2012 pukul 19.53 WIB.

[37] Penentuan tanggal ini merujuk kepada hari lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945. Praktis, setiap tanggal 25 November, selain diperingati sebagai Hari Guru Nasional, juga diperingati sebagai Hari PGRI.

[38] Lihat: Mushlihin, “Menyoroti Hari Guru Nasional melalui Aturan Perundangan,” http://mushlihin.com/2012/11/education/menyoroti-hari-guru-nasional-melalui-aturan-perundangan. php, diakses tanggal 30 November 2012 pukul 20.23 WIB.

Sosialisasi Anak Didik dalam Pendidikan

Makalah

 

Sosialisasi Anak Didik dalam Pendidikan

Disusun oleh:

Nama: Firmansyah

NIM: 2120104081

untuk memenuhi tugas pada mata kuliah

Sosiologi Pendidikan

Dosen Pengampu: Prof. Dr. H. Abdullah Idi, M.Ed.


 

Program Studi Ilmu Pendidikan Islam

Konsentrasi Pendidikan Agama Islam

Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN)

Raden Fatah Palembang

 

Nopember 2012

A.   Pendahuluan

Sebagai makhluk hidup, manusia adalah makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya. Bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja, atau bukan hanya aktivitas dari kemampuan-kemampuan jiwa satu persatu terlepas daripada yang lain.[1]

Sedangkan sebagai makhluk sosial, seorang manusia membutuhkan manusia yang lain untuk memenuhi kebutuhan dalam hidupnya. Baik pemenuhan kebutuhan dalam bentuk jasmani maupun rohani sebagai suatu kesatuan yang utuh. Ketidakmampuan manusia dalam memenuhi kebutuhan sosial ini akan membuat manusia terasing dalam kehidupannya dan bahkan tidak dapat hidup sebagai manusia seutuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kimball Young dan Raymond dalam Soerjono Soekanto berpendapat bahwa interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan bersama.[2]

Manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dari pendidikan, termasuk di dalamnya adalah belajar. Hasan Langgulung berpendapat bahwa, pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang individu dan sudut pandang masyarakat. Dari sudut pandang pertama, pendidikan merupakan usaha untuk mengembangkan potensi individu. Sedangkan menurut pandangan kedua, pendidikan adalah usha untuk mewariskan nilai-nilai budaya oleh generasi tua kepada generasi muda, agar nilai-nilai budaya tersebut terus hidup dan berlanjut di masyarakat.[3]

Selanjutnya, proses membimbing individu ke dalam dunia sosial disebut sosialisasi.[4] Dengan proses sosialisasi, individu berkembang menjadi suatu pribadi atau makhluk sosial. Pribadi atau makhluk sosial ini merupakan kesatuan integral dari sifat-sifat individu yang berkembang melalui proses sosialisasi, suatu sifat yang mana mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dalam masyarakat.[5]

Sementara itu, usaha pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tertuju kepada satu tujuan umum, yaitu untuk membentuk peserta didik untuk mencapai kedewasaannya, sehingga ia mampu berdiri sendiri di dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.[6]

B.   Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat di lingkungannya. Di samping itu, juga diartikan sebagai upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, diahayati oleh masyarakat (pemasyarakatan).[7]

Charlotte Buehler mendefinisikan sosialisasi sebagai proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan berfikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sedangkan Peter Berger, mendefinisikan sosialisasi sebagai suatu proses dimana anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.[8]

Menurut Kimball Young, sosialisasi merupakan hubungan interaktif dimana seorang dapat mempelajari kebutuhan sosial dan kultural yang menjadikan sebagai anggota masyarakat.[9] Sementara Thomas Ford Hoult mendefinisikan  sosialisasi sebagai proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya.[10]

Adapun S. Nasution berpendapat, bahwa sosialisasi adalah proses membimbing individu ke dalam dunia sosial. Sosialisasi dilakukan dengan mendidik individu tentang kebudayaan yang harus dimiliki dan diikutinya, agar ia menjadi anggota yang baik dalam masyarakat dan dalam berbagai kelompok khusus.[11]

Dalam proses sosialisasi sebagaimana dinyatakan G.H. Mead, individu mengadopsi kebiasaan, sikap, dan idea-idea dari orang lain, dan menyusunnya kembali sebagai suatu sistem dalam diri pribadinya.[12]

Menurut Damsar, sosialisasi mempunyai 2 (dua) makna, makna menurut proses dan makna menurut tujuannya. Menurut prosesnya, sosialisasi adalah suatu transmisi pengetahuan, sikap, nilai, norma, dan perilaku esensial. Sedangkan menurut tujuannya adalah sesuatu yang diperlukan agar mampu berpartisipasi efektif dalam masyarakat.[13]

Berdasarkan pendapat di atas, dapatlah disimpulkan bahwa sosialisasi adalah suatu proses sosial yang ditempuh oleh seorang individu melalui proses pendidikan dalam upaya pembentukan sikap yang sesuai dengan nilai sosial dan kultural masyarakat dimana individu tersebut hidup bersamanya.

Berkaitan dengan pengertian sosialisasi tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang tercakup dalam sosialisasi, yaitu:

1. Belajar

Proses sosialisasi adalah suatu proses belajar, bagaimana seorang individu harus berbuat dan bertingkah laku di tengah masyarakatnya. Dalam sosialisasi juga seorang individu akan belajar tentang kebudayaan yang harus dimiliki dan diikutinya agar ia dapat hidup, diterima dan bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya.

Segala sesuatu yang dipelajari individu mula-mula dipelajari dari orang lain di sekitarnya terutama dari anggota keluarganya. Individu belajar secara sadar dan tak sadar. Secara sadar individu menerima apa yang diajarkan oleh orang di sekitarnya, misalnya seorang ibu mengajarkan anaknya berbahasa dan bagaimana cara makan yang benar. Sedangkan secara tidak sadar, individu belajar dari mendapatkan informasi dalam berbagai situasi dengan memperhatikan tingkah laku orang lain, menonton televisi, membaca koran, mendengar percakapan orang lain, dan lain sebagainya.

2. Penyesuaian diri

Sosialisasi terjadi melalui kondisi lingkungan yang menyebabkan individu mempelajari pola kebudayaan fundamental, seperti berbahasa, cara berjalan, duduk, makan, berekalkuan sopan, dan sebagainya.[14]

Dalam persepektif Abu Ahmadi, tingkah laku manusia itu dapat diterangkan sebagai reaksi-reaksi terhadap tuntutan atau tekanan dari lingkungannya. Di daerah dingin manusia harus berpakaian yang tebal untuk mengatasi tuntutan iklim. Hal ini berarti bahwa tingkah laku manusia merupakan penyesuaian diri terhadap tuntutan-tuntutan lingkungan fisik, disebut juga sebagai adaptasi. Di samping itu, tingkah laku manusia juga merupakan penyesuaian diri terhadap tuntutan dan tekanan sosial orang lain. Hal ini juga disebut dengan istilah adjusment.[15]

Selanjutnya, tuntutan dalam proses sosialisasi tersebut dapat diklasifikasi menjadi tuntutan internal dan eksternal. Tuntutan internal adalah tuntutan yang berupa dorongan atau kebutuhan yang timbul dari dalam, baik yang bersifat fisik maupun sosial.[16] Sebaliknya tuntutan eksternal adalah tuntutan atau dorongan yang timbul dari luar dirinya sebagai seorang individu, misalnya penyesuaian diri akibat tuntutan dari orang tua, istri/suami, guru, anak, masyarakat, dan lain sebagainya, sehingga tingkah laku yang timbul setelah itu merupakan cerminan dari tuntutan tersebut.

Adanya sejumlah tuntutan ini, kerapkali menimbulkan konflik. Ada tiga pola konflik, yaitu: pertama konflik antara tuntutan internal yang satu dengan tuntutan internal yang lain, misalnya untuk mendapatkan status atau prestige sosial seseorang harus bersaing atau bertentangan dengan teman-teman sendiri. Kedua, konflik antara tuntutan eksternal yang satu dengan tuntutan eksternal yang lain, mislanya seorang anak laki-laki mendapat tuntutan dari ayahnya agar dia meiliki sifat kelakian dan menjadi olahragawan, sedangkan ibunya menuntut agar dia memiliki sifat-sifat yang halus sebagai seniman. Ketiga, konflik antara tuntutan internal dengan tuntutan eksternal, mislanya konflik antara dorongan seksual di satu pihak dengan tuntutan masyarakat agar dorongan itu disalurkan dalam bentuk-bentuk yang dapat diterima oleh masyarakat (misalnya melalui perkawinan). Dari ketiga macam pola konflik tersebut, pola konflik yang ketiga adalah yang paling sering kita jumpai dan rasakan dalam masyarakat.[17]

3. Pengalaman mental

Pengalaman seseorang akan membentuk suatu sikap pada diri seseorang dimana didahului oleh sikap terbentuknya suatu kebiasaan yang menimbulkan reaksi yang sama terhadap masalah yang sama yang ia dapatkan melalui proses sosialisasi. Seorang anak yang sejak kecil terbiasa dengan bantuan orang lain untuk setiap pekerjaan yang seharusnya dapat dikerjakan sendiri, setelah dewasa nanti akan selalu tergantung dengan orang lain. Hal ini merupakan hasil pengalaman mental yang didapat sebelumya.

Menurut Bruce J. Cohen sebagaimana dikutip dalam Elly M. Setiadi[18],  sosialisasi memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan bekal keterampilan yang dibutuhkan bagi individu pada masa kehidupannya kelak.
  2. Memberikan bekal kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya untuk membaca, menulis, dan berbicara.
  3. Mengendalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4. Membiasakan diri individu dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada masyarakat.
  5. Membentuk sistem perilaku melalui pengalaman yang dipengaruhi oleh watak pribadinya, yaitu bagaimana ia memberikan reaksi terhadap suatu pengalaman menuju proses pendewasaan.

C.   Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sosialisasi

Dengan proses sosialisasi, individu akan berkembang menjadi makhluk sosial. Proses perkembangan manusia sebagai makhluk sosial atau kepribadian itu dipengaruhi oleh banyak faktor. Menurut F.G. Robbins dalam Abu Ahmadi[19], ada lima faktor yang menjadi dasar perkembangan kepribadian. Kelima faktor tersebut ialah:

  1. Sifat dasar, yaitu merupakan keseluruhan potensi-potensi yang diwarisi oleh seseorang dari ayah dan ibunya. Sifat dasar ini terbentuk pada saat konsepsi, yaitu momen bertemunya sel betina pada saat pembuahan.
  2. Lingkungan prenatal, yaitu lingkungan dalam kandungan ibu. Sel telur yang sudah dibuahi pada saat konsepsi itu berkembang sebagai embrio dan fetus dalam lingkungan prenatal itu. Dalam periode ini individu mendapatkan pengaruh-pengaruh tidak langsung dari ibu, misalnya beberapa jenis penyakit (diabetes, kanker, siphilis), gangguan endoktrin, dan lain sebagainya yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan mental, penglihatan, dan pendengaran anak dalam kandungan.
  3. Perbedaan individual, meliputi perbedaan dalam ciri-ciri fisik (bentuk badan, warna kulit, warna mata, dan lain-lain), ciri-ciri fisiologis (berfungsinya sistem endokrin), ciri-ciri mental dan emosional, ciri personal dan sosial. Hal ini menyiratkan bahwa setiap manusia adalah individu yang unik dan berbeda dengan individu yang lainnya.
  4. Lingkungan, meliputi lingkungan alam (keadaan tanah, iklim, flora dan fauna), kebudayaan, manusia lain dan masyarakat di sekitar individu. Dalam hal ini peranan kondisi lingkungan itu tidak menentukan, melainkan sekedar membatasi dan mempengaruhi proses sosialisasi manusia.
  5. Motivasi, yaitu kekuatan-kekuatan dari dalam diri individu yang menggerakkan individu untuk berbuat. Motivasi ini dibedakan menjadi dorongan dan kebutuhan.  Dorongan adalah keadaan ke-tidakseimbangan dalam diri individu, karena pengaruh dari dalam atau dari luar dirinya, yang mempengaruhi dan mengarahkan perbuatan individu dalam rangka mencapai keseimbangan kembali atau adaptasi, pada manusia terdapat dorongan makan, minum, menghindari diri dari bahaya, dan sebagainya. Sedangkan kebutuhan adalah dorongan yang telah ditentukan secara personal, sosial, dan kultural.

Faktor-faktor yang mempengaruhi proses sosialisasi tersebut berasal dari luar dan dalam diri individu. Faktor yang berasal dari dalam diri individu yaitu sifat dasar, perbedaan individual, dan motivasi. Sedangkan faktor yang berasal dari luar individu yaitu lingkungan prenatal, dan lingkungan sekitar.

D.    Kendala dan Pendukung Sosialisasi

Proses sosialisasi tidak selalu berjalan lancar karena adanya sejumlah kendala sehingga sosialisasi sulit untuk dilakukan beberapa kendala tersebut menurut S. Nasution[20] yaitu: pertama, ada kesulitan komunikasi, ini terjadi bila anak tidak mengerti apa yang diharapkan darinya atau tidak tahu apa yang diinginkan oleh masyarakat atau tuntutan kebudayaan tentang kelakuannya. Hal yang demikian akan terjadi bila anak itu tidak memahami lambing-lambang seperti bahasa, isyarat, dan sebagainya.

Kedua, adanya pola kelakuan yang berbeda-beda atau yang bertentangan. Ketiga, perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat sebagai akibat modernisasi, industrialisasi, dan urbanisasi.

Proses sosialisasi selain memiliki kendala juga memiliki pendukung. Sosialisasi akan sukses bila disertai dengan toleransi yang tulus, disiplin dan patuh terhadap norma-norma dalam masyarakat, saling hormat-menghormati, dan saling menghargai. Dengan pendukung tersebut, proses sosialisasi dapat berjalan dengan baik.[21]

F.     Sosialisasi Anak Didik dalam Pendidikan

Menurut Ibnu Khaldun, pendidikan adalah suatu proses, dimana manusia secara sadar menangkap, menyerap, dan menghayati peristiwa-peristiwa alam sepanjang zaman.[22] Hal ini dapatlah dimaklumi bersama bahwa manusia dalam hidupnya akan terus melakukan kegiatan pendidikan, termasuk dalam pengertian ini  adalah belajar.

Dimana kualitas hasil proses perkembangan manusia itu banyak terpulang pada apa dan bagaimana ia belajar. Selanjutnya, tinggi rendahnya kualitas perkembangan (yang pada umumnya merupakan hasil belajar) akan menentukan masa depan peradaban manusia itu sendiri. E.L. Torndike seorang pakar teori S-R Bond meramalkan, jika kemampuan belajar umat manusia dikurangi setengahnya saja maka peradaban yang ada sekarang ini tak akan berguna bagi generasi mendatang. Bahkan, mungkin peradaban itu sendiri akan lenyap ditelan zaman.[23]

Perubahan dan kemampuan untuk berubah merupakan batasan dan makna yang terkandung dalam belajar. Disebabkan oleh kemampuan berubah karena belajar, maka manusia dapat berkembang lebih jauh dari makhluk-makhluk lainnya, sehingga ia terbebas dari kemandegan fungsinya sebagai khalifah Tuhan di muka bumi.boleh jadi, karena kemampuan berkembang melalui belajar itu pula manusia secara bebas dapat mengeksplorasi, memilih, dan menetapkan keputusan-keputusan penting untuk kehidupannya.[24]

Dalam Islam, pendidikan adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Pendidikan diarahkan untuk mencapai suatu keseimbangan dalam kebahagiaan, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Konsep ini adalah pengembangan dari manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Sebagai hamba, manusia wajib beribadah kepada Allah, sedangkan sebagai khalifah-Nya manusia wajib melestarikan alam seisinya ini. Kedua tugas dan kewajiban tersebut bisa dijalankan dengan baik dan benar sebagai hasil dari proses pendidikan.

Dalam pendidikan juga terdapat pengajaran. Pengajaran berintikan interaksi antara guru dengan siswa. Dalam interaksi ini, guru melakukan kegiatan mengajar dan siswa belajar. Kegiatan mengajar dan belajar ini bukan merupakan dua hal yang terpisah tetapi bersatu, dua yang menyatukannya adalah interaksi tersebut. Dalam interaksi belajar-mengajar terjadi proses pengaruh-mempengaruhi. Bukan hanya guru yang mempengaruhi siswa, tetapi siswa juga dapat mempengaruhi guru. Perilaku guru akan berbeda, apabila menghadapi kelas yang aktif dengan yang pasif, kelas yang berdisiplin dengan yang kurang berdisiplin.[25]

Selanjutnya, dalam interaksinya sosialisasi anak didik berkaitan dengan trinitas pendidikan, yaitu keluarga (pendidikan informal), sekolah (pendidikan formal), dan masyarakat (pendidikan non-formal).

Di lingkungan keluarga, anak berinteraksi dengan ayah, ibu, dan anggota keluarga lain, dimana anak memperoleh pendidikan informal berupa kebiasaan. Kebiasaan tersebut bermacam-macam, misalnya kebiasaan tentang cara makan, bertutur kata, bangun pagi dan shalat subuh, kebiasaan berpuasa, kebiasaan bersedekah, kebiasaan salam sebelum berangkat ke sekolah, gosok gigi, berdoa sebelum tidur, berdoa sebelum makan, berdoa sebelum berpergian, dan lain-lain. Pendidikan informal dalam keluarga.[26] Dalam interaksi edukatif antara orang tua dan anak dalam kapasitasnya sebagai anak didik, orang tua sebagai pendidik harus sedapat mungkin memahami anaknya sebagai oek pendidikan. Kesalahan dalam pemahaman hakikat anak sebagai anak didik akan menjadi kegagalan total.[27]

Sebagai fungsi sosial, selain fungsi biologis, ekonomi dan agama, keluarga memiliki peran yang sangat krusial dalam proses sosialisasi. Orang hendaknya memberi teladan yang terbaik bagi anak-anak tentang banyak hal dalam konteks sosialisasi. Sosialisasi anak diharapkan sebagai bekal ke depan agar anak dapat beradaptasi dan berkiprah secara positif di tengah masyarakat. Bila orang tua mengharapkan anaknya berakhlak sesuai dengan tuntutan agamanya, misalnya akhlak Islami, anak perlu diberi contoh oleh orang tua tentang beragam akhlak mulia dan Islami. Keluarga sebagai salah satu dari pusat pendidikan bertugas membentuk kebiasaan-kebiasaan positif sebagai pondasi yang kuat dalam pendidikan informal. Anak akan melakukan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan orang tua, baik positif maupun negatif.[28]

Selain itu, fungsi keluarga ialah memelihara, merawat, dan melindungi anak dalam rangka sosialisasinya agar mereka mampu mengendalikan diri dan berjiwa sosial. Fungsi pengawasan sosial, pendidikan keagamaan, dan rekreasi juga dilakukan oleh keluarga untuk anggota-anggotanya.[29]

Selanjutnya, anak akan bersosialisasi dalam interaksi sosial pada pendidikan formal berupa sekolah sebagai tempat anak untuk menuntut ilmu pengetahuan. Bagi siswa di kelas, konsep interaksi sosial merupakan konsep penting untuk dipahami, karena sesungguhnya tidak ada orang hidup dalam keterisolasian dan keterasingan yang terus menerus. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu mengembangkan interaksi sosialnya sebagai manifestasi interdependensi antarsesamanya. Begitupun siswa yang berada di sekolah, pada dasarnya merupakan pola miniatur masyarakat, aktivitas sehari-harinya tidak lepas dari inteaksi sosial, baik interaksi dengan guru, petugas perpustakaan, maupun sesama teman.[30]

Menurut Abu Ahmadi, fungsi pendidikan sekolah adalah memberantas kebodohan dan memberantas salah pengertian.[31] Sedangkan menurut Abdullah Idi, sekolah memiliki peranan sebagai: (a) transmisi kebudayaan, termasuk norma-norma, nilai-nilai dan informasi melalui pengajaran secara langsung, misalnya dengan sifat-sifat warga negara yang baik; (b) mengadakan kumpulan sosial, seperti perkumpulan sekolah, pramuka, olah raga dan sebagainya yang memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mempelajari dan mempraktikan berbagai keterampilan sosial; (c) memperkenalkan anak dengan toko teladan, dalam hal ini pendidik (guru) dan pemimpin sekolah memegang peranan yang penting; dan (d) menggunakan tindakan positif, seperti pujian, hadiah, dan sebagainya. Tindakan negatif seperti hukuman, celaan, dan lain-lain. untuk mengharuskan murid mengikuti kelakuan yang layak dalam bimbingan sosial.[32]

Kendatipun demikian, ketika anak sudah masuk sekolah bukan berarti tugas orang tua sudah berakhir membimbing dan mendidik anaknya. Sekolah pada dasarnya lebih banyak berfokus pada aspek pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Untuk aspek kejiwaan atau afektif tidak menjadi fokus utama di sekolah. Ahmad Tafsir mengatakan bahwa kurangnya perhatian sekolah terhadap aspek afektif dikarenakan memang sekolah tidak memungkinkan dapat melakukannya, kendatipun tugas pendidik tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik.[33]

Lingkungan masyarakat merupakan lingkungan ketiga dalam proses sosialisasi sesuai keberadaannya. Lingkungan masyarakat memberikan sumbangan yang berarti dalam diri anak didik, karena tidak semua pengetahuan, sikap, keterampilan, dapat dikembangkan oleh sekolah ataupun keluarga. Seorang anak akan bergaul di lingkungan masyarakatnya, dalam pergaulan ini seorang anak akan dipengaruhi oleh orang lain atau sebaliknya akan dipengaruhi oleh orang lain.

Masyarakat menjadi wahana sosialisasi sekaligus pendidikan yang berfungsi sebagai pelengkap, pengganti, dan tambahan. Dapat dijelaskan sebagai pelengkap perkembangan dalam sosialisasi anak didik dengan masyarakat atau kelompok lainnya ialah berorientasi melengkapi kemampuan, keterampilan, kognitif, afektif, maupun performance yang mencakup berkomunikasi dengan orang lain, kerja sama dengan anggota masyarakat, dan mengasah keahlian di dalam masyarakat. Sebagai penganti, keluarga dan sekolah memiliki keterbatasan kemampuan melayani semua lapisan dari anggota masyarakat. Sedangkan sebagai tambahan, masyarakat mampu menyediakan tambahan dalam terlaksanannya peningkatan kepribadian. Misalnya jika di sekolah hanya tahu ini mesin bubut (karena keterbatasan waktu), maka di masyarakat anak didik bukan hanya melihat dan memegang, tapi anak didik mampu menggunakannya dan memanfaatkannya untuk diri dan masyarakat di lingkungannya.[34]

Dalam kaitannya, semua anggota masyarakat memiliki tanggung jawab membina, memakmurkan, memperbaiki, mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang makruf, melarang yang munkar dimana tanggung jawab manusia melebihi perbuatan-perbuatannya yang khas, perasaannya, pikiran-pikirannya, keputusan-keputusannya, dan maksud-maksudnya, sehingga mencakup masyarakat tempat ia hidup dan alam sekitar yang mengelilinginya.[35]

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan dalam kaitannya dengan sosialisasi anak didik memegang peranan yang sangat penting, sehingga anak didik adalah bentukan dari lingkungan pendidikan sendiri. Orang tua di lingkungan keluarga sebagai lingkungan yang pertama dan utama dalam pembentukan anak adalah peletak dasar dalam pendidikan anak. Selanjutnya lingkungan sekolah sebagai perpanjangan tangan orang tua, membantu orang tua dan masyarakat dalam upaya memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan untuk anak didik sebagai bagian dari masyarakat. Selanjutnya anak didik akan berinteraksi dalam hubungan sosialisasi dengan lingkungan masyarakat sebagai bagian yang tidak terlepas dari masyarakat itu sendiri.

Pertumbuhan dan perkembangan anak didik adalah sinergi yang baik antara ketiga unsur lingkungan pendidikan tersebut yang diharapkan mampu menciptakan suatu sumber daya manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai (agama, adat istiadat, dan ideologi) dalam kehidupan pribadi dan masyarakatnya.

Kesimpulan

Sosialisasi adalah suatu proses sosial yang ditempuh oleh seorang individu melalui proses pendidikan dalam upaya pembentukan sikap yang sesuai dengan nilai sosial dan kultural masyarakat dimana individu tersebut hidup bersamanya.

Dalam kaitannya, sosialisasi dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu: sifat dasar, lingkungan prenatal, perbedaan individu, lingkungan, dan motivasi. Dalam sosialisasi terdapat beberapa unsur penghambat sosialisasi, yaitu: adanya kesulitan komunikasi, adanya pola kelakuan yang berbeda-beda atau yang bertentangan, dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat sebagai akibat modernisasi, industrialisasi, dan urbanisasi. Selain selain itu, proses sosialisasi akan sukses bila disertai dengan toleransi yang tulus, disiplin dan patuh terhadap norma-norma dalam masyarakat, saling hormat-menghormati, dan saling menghargai.

Sosialisasi anak didik tidak terlepas dari trinitas lingkungan pendidikan, yaitu: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Anak didik akan “ditempa” dalam suasana trinitas lingkungan pendidikan tersebut, sehingga anak didik sebagai individu yang utuh adalah bentukan darinya. Oleh karena itu, sinergi yang baik antara ketiga unsur ini sangat berpengaruh terhadap kesuksesan pendidikan dalam sosialisasi anak didik.

Daftar Pustaka

Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar, cet.4. Jakarta: Rineka Cipta.

 ————–. 2007. Sosiologi Pendidikan, cet.2. Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Allamah Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun. 2011. Mukaddimah Ibnu Khaldun, diterjemahkan oleh Masturi Irham, dkk. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Damsar. 2011. Pengantar Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Daradjat, Zakiah, dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam, ed.I, cet.10. Jakarta: Bumi Aksara.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed. 3 – cet. 3. Jakarta: Balai Pustaka.

Ibrahim, R. dan Nana Syaodih S. 2003. Perencanaan Pengajaran, cet.2. Jakarta: Rineka Cipta.

Idi, Abdullah. 2011. Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat, dan Pendidikan, editor Safarina HD, cet.2. Jakarta: Rajawali Pers.

Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan: Komponen MKDK, cet.5. Jakarta: Rineka Cipta.

Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

M. Setiadi, Elly dan Usman Kolip. 2011. Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, ed.I, cet.1. Jakarta: Kencana.

Nasution, S.  2011. Sosiologi Pendidikan, cet.6. Jakarta: Bumi Aksara.

Salahudin, Anas. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu Pengantar, ed.I, cet.43. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural, ed.I, cet.1. Jakarta: Bumi Aksara.

Syah, Muhibbin. 2003. Psikologi Belajar, ed. revisi, cet.4. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumber lain:

Cimeissa03, “Proses Sosialisasi Peerta Didik di Sekolah,” http://cimeissa03. wordpress.com/2011/12/14/proses-sosialisasi-peserta-didik-di-sekolah/, diakses tanggal 9 Nopember 2012 pukul 15.18 WIB.

Nuruddin01assabab, “Sosialisasi Anak Didik,” http://assabbab.wordpress.com/2011/04/16/sosialisasi-anak-didik/, diakses tanggal 9 Nopember 2012 pukul 18.38 WIB.


[1] Lihat: (Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, cet.4, Jakarta: Rineka Cipta, 2003, h. 102).

[2] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (ed.I, cet.43; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), h. 54.

[3] Jalaluddin, Teologi Pendidikan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001), h. 67.

[4] S. Nasution, Sosiologi Pendidikan, (cet.6; Jakarta: Bumi Aksara, 2011), h. 126.

[5] Abu Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, (cet.2; Jakarta: Rineka Cipta, 2007), h. 158.

[6] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan: Komponen MKDK, (cet.5; Jakarta: Rineka Cipta, 2008), h. 77-78.

[7] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (ed.III, cet. ke-3; Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 1085.

[8] Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, (ed.I, cet.1; Jakarta: Kencana, 2011), h. 155.

[9] Abdullah Idi, Sosiologi Pendidikan Individu, Masyarakat, dan Pendidikan, editor Safarina HD, (cet.2; Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 99.

[10] Abu Ahmadi, op. cit., h. 153-154.

[11] S. Nasution, loc. cit.

[12] Abu Ahmadi, op. cit., h. 154.

[13] Damsar, Pengantar Sosiologi Pendidikan, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 66.

[14] Abdullah Idi, op. cit., h. 101.

[15] Lihat: Abu Ahmadi, op. cit., h. 155.

[16] Ibid., h. 156.

[17] Abu Ahmadi, loc. cit.

[18] Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, op. cit., h. 157.

[19] Abu Ahmadi, op. cit., h. 158-160.

[20] S. Nasution, op. cit., h. 127-128.

[21] Cimeissa03, “Proses Sosialisasi Peerta Didik di Sekolah,” http://cimeissa03.wordpress.com /2011/12/14/proses-sosialisasi-peserta-didik-di-sekolah/, diakses tanggal 9 Nopember 2012 pukul 15.18 WIB.

[22] Al-Allamah Abdurrahman bin Muhammad bin Khaldun, Mukaddimah Ibnu Khaldun, diterjemahkan oleh Masturi Irham, dkk, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2011), h. xi.

[23] Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, (ed. revisi, cet.4; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), h. 61.

[24] Ibid., h. 59-60.

[25] R. Ibrahim dan Nana Syaodih S., Perencanaan Pengajaran, (cet.2; Jakarta: Rineka Cipta, 2003), h. 31.

[26] Abdullah Idi, op. cit., h. 105.

[27] Anas Salahudin, Filsafat Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 215.

[28] Abdullah idi, loc. cit.

[29] Abu Ahmadi, op. cit., h. 167-169.

[30] Dadang Supardan, Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural, (ed.I, cet.1; Jakarta: Bumi Aksara, 2008), h. 140.

[31] Abu Ahmadi, op. cit., h. 181.

[32] Abdullah Idi, op. cit., h. 107.

[33] Ibid., h. 106.

[34] Nuruddin01assabab, “Sosialisasi Anak Didik,” http://assabbab.wordpress. com/2011/04/16/sosialisasi-anak-didik/, diakses tanggal 9 Nopember 2012 pukul 18.38 WIB.

[35] Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Pendidikan Islam, (ed.I, cet.10; Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 46.